Kapolda Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Larangan Penjualan Emas Di Pohuwato

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PEMPROV | Kapolda Gorontalo Irjenpol Angesta Romano Yoyol menjamin tidak ada larangan penjualan emas di Kabupaten Pohuwato atau lebih khusus di Kecamatan Marisa. Pernyataan itu merespon aspirasi yang datang dari sejumlah tokoh Pohuwato pada rapat Forkopimda Diperluas yang digelar di Kantor Dinas PUPR setempat, Senin (25/9/2023).

“Saya udah sampaikan dirapat bahwa silahkan menjual emasnya di toko emas yang selama ini berjalan. Kalau ada statmen dari pihak lain saya tidak tahu, bahwa tidak ada penangkapan dan pelarangan terhadap penjualan emas yang sifatnya tradisional di Pohuwato,” tegas Kapolda saat sesi konferensi pers.

Pada sesi rapat, Mantan Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga mengaspirasikan keluhan penambang yang kesulitan menjual emasnya di toko emas di Marisa. Ada isu yang beredar jika pemilik toko dilarang membeli emas milik penambang lokal.

“Saya prihatin mereka bawa emas dengan jumlah yang kecil tidak tau dijual di mana. Kita tidak mau mencari kambing hitam tapi kita ingin mencari solusi terbaik,” kata Syarief.

Hal senada diungkapkan oleh Since Kadji, perwakilan tokoh perempuan setempat yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menilai warga saat ini dalam kondisi yang sulit. Lahan pertanian mengering, nelayan sulit melaut karena ombak ditambah dengan hasil tambang emas yang sulit terjual. “Ada bahkan yang bawa emas dua gram dia tukar dengan beras. Coba pak, kasihan rakyat,” kata Since.

Kapolda menjamin isu tersebut tidak benar adanya. Ia mempersilahkan penambang yang merasa tidak bisa menjual emasnya untuk melapor kepada dirinya. Perwira tinggi dua bintang itu akan berada di Pohuwato hingga beberapa hari ke depan sampai situasi daerah kondusif.

Hal lain yang berkembang di rapat yakni menyangkut tali asih yang belum menemui kata sepakat antara penambang pemilik lahan dengan pihak perusahaan tambang. Dari sekitar 2000 proposal yang masuk memiliki nilai yang berbeda mulai dari ratusan juta hingga milyaran Rupiah. Pihak perusahaan PT Pets hanya bisa memberikan tali asih antara Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di