Jurnalis Persma Korban Pemukulan Melapor; Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

oleh -32 Dilihat
oleh
Faisal Saidi, jurnalis pers mahasiswa IAIN Gorontalo, saat dimintai keterangan di ruang Reskrimmum Polda Gorontalo, Selasa (20/8/2019) malam. [Foto : Muammar_Afdillah]

HABARI.ID – Insiden dugaan pemukulan terhadap Faisal Saidi, jurnalis pers mahasiswa (Persma) Humanika IAIN Gorontalo, akhirnya ditangani pihak kepolisian. Selasa (20/8/2019) malam, Faisal melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polda Gorontalo.

“Ya, saya bersama teman-teman persma Humanika, didampingi anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, melaporkan hal itu ke pihak Polda Gorontalo,” kata Faisal, saat dikonfirmasi Habari.id.

banner 468x60

Faisal mengaku masih merasa was-was atas pemukulan kepada dirinya, saat sedang meliput kasus dugaan isu pungutan liar (pungli) pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) di Universitas IAIN Gorontalo. Apalagi, diketahui, terlapor bermukim di sekitar area kampus IAIN.

“Untuk sementara saya belum mau ke kampus. Soalnya saya masih khawatir,” ungkap Faisal.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono membenarkan adanya laporan dari anggota persma. Dirinya menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tentunya nanti akan dilakukan penyelidikan atas perkara yang dimaksud, dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi terkait,” sebut Wahyu.

Tindak kekerasan, kata Wahyu, tidak dibenarkan dilakukan kepada siapapun. Biar bagaimanapun masalahnya, tentuk tindak kekerasan tidak akan menjadi solusi. Dirinya juga mengingatkan mengenai pentingnya melakukan introspeksi diri.

“Jurnalis juga harus menjalankan profesinya sesuai etika dan kode etik jurnalistik. Dengan memberi ruang klarifikasi jika ada isu-isu sensitif. Introspeksi juga penting,” jelas dia.

Sementata itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, Andri Arnold, menyampaikan bahwa AJI akan terus melakukan pendampingan kepada korban. Dan, mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Supaya tidak ada lagi korban-korban jurnalis selanjutnya. Tadi malam AJI melakukan pendampingan saat korban melapor. Saya belum tahu nantinya akan diterapkan undang-undang pers atau KUHP,” ujar Arnold. (fbd/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan