KPK Temukan 167 Pelaku Usaha ‘Tidak Patuh Pajak’!

oleh
KPK RI saat melaksanakan evaluasi dan monitoring di Pemerintah Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID – Dari total 180 lebih, ada 167 pelaku usaha di Kota Gorontalo, dinilai belum patuh pajak. Ini menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI!.

Pemerintah kota Gorontalo sendiri, sudah menjalankan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu yang diungkap Friesmount Wongso, penyelia KPK RI ketika melaksanakan kegiatan rapat evaluasi dan monitoring, di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo Rabu (21/8/19).

“Tujuan kami ke Gorontalo, khususnya kota Gorontalo, adalah mensinergikan program kerja dengan organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah kota Gorontalo. Pelaku usaha yang wajib pajak, dan masih belum patuh pajak, sebanyak 167 dari total 180 lebih, yang sudah dilayangkan undangan,” ujar Friesmount.

Langkah yang dilakukan KPK RI bersama pemerintah kota Gorontalo ke depan terkait dengan temuan tersebut, adalah memberikan arahan berupa peringatan kepada pelaku usaha. Namun, jika ditemukan masih banyak yang tidak patuh pajak, sesuai dengan undang-undang perpajakan, maka akan diberikan peringatan keras.

“Setelah KPK RI dan Pemerintah Kota Gorontalo memberikan peringatan, namun tidak juga digubris atau masih bandel, maka kami dan pemerintah kota Gorontalo akan menindaki para pelaku usaha yang tidak patuh pajak ini,” tegas Friesmount.

Ia menjelaskan, semua pelaku usaha wajib pajak yang tidak patuh pajak ini, adalah yang berdomisili di wilayah Kota Gorontalo. Seharusnya para pelaku usaha ini memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Gorontalo, melalui penghasilan atau pendapatan mereka.

“Acara tadi masih bagian dari pembinaan terhadap mereka, sekaligus sosialisasi. Supaya, ketika mereka mengulangi kesalahan yang sama, mereka tidak akan kaget lagi ketika diberikan sanksi keras,” jelas Friesmont.

Dirinya berharap seluruh wajib pajak untuk bisa menaati aturan yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.

Karena Pemerintah pada prinsipnya sudah memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha, untuk mengembangkan kegiatan usaha mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan