Jelang Perayaan Natal, Kemenag Terbitkan SE Terkait Prokes

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Menjelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru), pemerintah telah mengantisiasi lonjakan kasus baru Covid-19. Ini dilakukan agar penyebaran wabah virus corona tidak menyebar lebih luas seperti akhir tahun lalu.

Oleh karena itu, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 33 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya natal tahun 2021.

Kebijakan ini juga sebagai dukungan agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mempermudah pengendalian virus corona, serta mempertahankan terkendalinya kondisi kasus penularan Covid-19.

Dr. Pontus Sitorus, M.Si, Plt. Direktur Jendral Bimas Kristen, yang juga perwakilan dari Kementerian Agama RI menjelaskan, bahwa SE tersebut secara umum memuat tentang pelaksanaan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai Gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM.

Dr. Pontus mengatakan, Gereja juga harus membentuk satuan tugas prokes dalam penanggulangan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 di masing-masing daerah. Dan pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan sederhana dan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

“Dianjurkan juga dilakukan pada ruang terbuka, namun apabila di dalam Gereja maka harus secara berjamaah atau kolektif dengan cara daring sesuai tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja,” kata Dr. Pontus Sitorus pada dialog produktif, yang bertajuk krotokol kesehatan perayaan Natal 2021, Jumat (24/12/2021).

Kebijakan ini pula membatasi jumlah jamaah, yang tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan serta jam operasional tempat ibadah juga dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.

“Pengelola dan pengurus gereja wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan jalannya prokes. Dan menyediakan alat pengecakan suhu di pintu masuk, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” jelasnya.

Sementara itu, Pdt. Gomar Gultom, M.Th, Ketua PGI meyakini jika perayaan Natal tahu ini tidak akan terjadi kalster baru Covid-19 seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, seluruh Gereja sudah lebih waspada dan mengntisipasi terhadap penyebaran wabah virus corona.

Ia menjeaskan bahwa isi dari Surat Edaran tersebut tidak terlalu asing, karena sejak dua tahun silam seluruh Gereja di Indonesia sudah akrab dan mempedomani tentang anjuran dan aturan protokol kesehatan.

“Kami telah meminta kepada pimpinan Gereja untuk serius dengan menjaga jarak, kalau ibadah secara virtual tidak dilaksanakan maka alangah baiknya ibadah yang tadinya sekali harus harus dua atau tiga kali. Supaya pembatasan di dalam gedung gereja itu terjadi,” tegasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan