HABARI.ID, LIMBOTO – Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulubala mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu, Sabtu 27/04/2024.Namun kali ini Sahmid lebih mendukung dan mensupport langkah dari pihak kepolisian Polres Gorontalo dalam mengungkap dugaan pungli tersebut.
“Pertama, saya memberi support kepada teman-teman penyidik di Satreskrim Polres Gorontalo. Upaya ini merupakan keberpihakan polisi kepada masyarakat, bahkan sejalan dengan perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Sahmid. “Maka dari itu saya pun mengajak seluruh masyarakat maupun stakeholder untuk mendukung dan mensupport pengungkapan kasus ini,” lanjutnya.
Menurutnya praktek Pungli adalah perilaku yang tidak terpuji dan sangat merugikan masyarakat. Sehingganya langkah tegas Polres Gorontalo dalam mengusut kasus tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undamg nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika dugaan itu benar, maka apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa merupakan perilaku yang salah. Pungli merupakan perilaku yang tidak benar dan sangat meresahkan masyarakat,” tutur Anggota Komisi III ini.
Sahmid mengingatkan kepada seluruh Kades di Kabupaten Gorontalo untuk waspada atau menghidari tindak pidana Pungli. Pasalnya, kata Anggota Fraksi PDIP ini, tidak sedikit pejabat baik Kades maupun pegawai pemerintahan terjerat kasus Pungli.
“Pungli harus dilawan, bukan hanya di wilayah Kecamatan Pulubala, tapi di seluruh pelosok desa Kabupaten Gorontalo. Pada prinsipnya, kami DPRD menyambut baik sikap dari penyidik Polres Gorontalo yang langsung menindaklanjuti informasi masyarakat,” paparnya.
Sahmid juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), bila mendapati ada praktik pungli di lingkungan pemerintah desa.
“Jangan takut untuk melaporkan kasus pungli. Pungli harus dilawan secara bersama-sama. Laporkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan jika mengetahui terjadi praktek pungli.” tandas Sahmid. (Mg/habari.id)