HABARI.ID, KOTA – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait mengumumkan draft tarif masuk, angkutan dan jasa karantina hewan yang akan dikapalkan melalui pelabuhan Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara.
Penentuan draft besaran tarif ini dilakukan di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Darda Daraba, Jumat (17/5/2019).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.416/OJPL/2019 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.107 /6/II/DJPL-18 tentang Jaringan Trayek Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2019.
Dalam surat itu disebutkan Pelabuhan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan kapal khusus ternak, KM Camara Nusantara 5 yang melayari beberapa provinsi di Indonesia.
Rute yang ditempuh KM Camara Nusantara 5 dari Pelabuhan Kwandang ini akan menempuh rute Tarakan – Balikpapan/Samarinda – Palu – Balikpapan/Samarinda – Gorontalo.
“Dalam rapat disampaikan draft tarif yang dikenakan untuk mengangkut ternak terdiri atas beberapa komponen,” kata Jamal Nganro.
Draft tarif tersebut antara lain tarif masuk pelabuhan Kwandang Rp800/ekor (sapi), Rp600/ekor (kambing) dan Rp5000/unit untuk kendaraan pengangkut ternak.
Sementara biaya pengiriman ternak sampai di tempat tujuan dari Pelabuhan Kwandang ke Tarakan Rp367.000/ekor, Kwandang – Banjarmasin Rp670.000/ekor, Kwandang – Balikpapan/Samarinda Rp. 365.000/ekor.
“Biaya tersebut sudah termasuk biaya asuransi untuk sapi Rp20.000/ekor, untuk kambing Rp10.000/ekordan biaya handling di pelabuhan tujuan,” ujar Jamal Nganro.
Sementara untuk pengurusan layanan karantina, biayanya Rp10.000/ekor yang meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium.
Rapat ini dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten 2 Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor UPP Kelas III Kwandang, Manager Operasional PT ASDP Cabang Surabaya, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Perwakilan Dinas Koperindag, Perwakilan Dinas Pertanian Kab/Kota dan sejumlah pengusaha ternak sapi antarpulau.(humasdishub/humaspemprov/habari.id)