HABARI.ID, Gorontalo – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada mahasiswanya akibat tindakan tidak etis terhadap dosen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui proses investigasi, BAP dan forum etik.
Kasus ini diadukan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen, hingga hasutan untuk tindakan anarkis di media sosial dan grup WhatsApp. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ns. Andriyanto Da’i, M.Kep dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik,” ujarnya.
Pihak universitas menyatakan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, melalui PPKPT mahasiswa yang terlibat melewati serangkaian pemeriksaan serta diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik akademik yang berlaku di kampus. Proses penyampaian sanksi juga telah dilakukan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang tua mereka, memastikan proses pembinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa media menyoroti skorsing yang diberikan oleh pihak kampus dan menuding bahwa hukuman dijatuhkan tanpa alasan jelas. Namun, pihak UBM Gorontalo membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan aturan kode etik yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, pihak universitas menyampaikan bahwa mahasiswa yang diskors masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, pihak universitas juga menjamin bahwa skorsing ini tidak akan mempersulit proses akademik mahasiswa di masa mendatang, dengan tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan studi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang ada,” tambah Andriyanto.
UBM berkomitmen untuk menciptakan kondisi pendidikan yang kondusif dan aman bagi semua, serta bebas dari perundungan dalam bentuk apapun. “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan akademik UBM Gorontalo menjadi tempat yang inklusif, saling menghormati, dan mendukung pengembangan akademik serta karakter mahasiswa” tutup Andriyanto.
Sebagai bagian dari sistem disiplin di UBM Gorontalo, pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dikategorikan ke dalam tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Begitu juga dengan sanksi yang diberikan, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan etika akademik secara adil di lingkungan kampus.
Dengan adanya kasus ini, pihak universitas berharap agar seluruh warga kampus dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku dalam lingkungan akademik. UBM Gorontalo menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen menjaga suasana akademik yang kondusif dan bebas dari tindakan tidak terpuji. (Mg/habari.id)