Gorontalo Nominator Peraih Anugerah Paritrana BPJS Ketenagakerjaan

oleh
anugerah paritrana bpjs ketenagakerjaan
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berfoto bersama usai mengikuti wawancara sebagai tahapan proses penjurian akhir kandidat penerima Anugerah Paritrana di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (10/2/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Provinsi Gorontalo menjadi nominator peraih Anugerah Paritrana oleh BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019-2020.

Anugerah Paritrana diberikan untuk mendorong peranan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan jumlah kepesertaan serta kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya Negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Kepastian itu usai Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengikuti wawancara sebagai salah satu tahapan proses penjurian akhir kandidat penerima Anugerah Paritrana.

“Tadi kami sudah memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang sudah dilaksanakan di Gorontalo. Kedepan kami akan mendorong percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sisi ASN dan non ASN,” ujar Gubernur Rusli Habibie usai tahap wawancara di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (10/2/2020).

“Seluruh komponen pembiayaan yang selama ini dialokasikan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo baik ke perusahaan-perusahaan asuransi lain akan ditarik dan dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Gubernur Gorontalo 2 periode itu.

Didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko, Gubernur Rusli Habibie mengaku jika pihaknya telah mengikuti semua proses seleksi.

“Semua proses seleksi sudah diikuti, kita berharap semoga Provinsi Gorontalo mendapat Anugerah Paritrana BPJS Ketenagakerjaan 2019-2020 ini, Insya Allah, Aamiin,” kata Rusli yang juga didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan menyampaikan, pada kategori Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat 4 aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara.

Sedangkan untuk kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri. Sedangkan untuk kategori UKM , hanya ada 2 aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan