Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Ikfina Turun Sidak di Pasar Tradisional

oleh
Gempur
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menggelar sidak rokok ilegal di pasar tradisional, Rabu (24/11/2021).
banner 468x60

HABARI.ID, MOJOKERTO | Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen dalam memberantas tindakan-tindakan perdagangan ilegal. Salah satunya peredaran produk rokok yang tidak terdaftar pada Badan Bea Cukai.

Untuk itu demi menggempur peredaran rokok ilegal, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melakukan sidak di pasar tradisional. Ikfina menyasar kios-kios di pasar Mojosari yang rentan menjadi korban dari penjualan rokok tersebut, Rabu (24/11/2021).

“Rokok ilegal jelas merugikan Negara dari sisi penerimaan pendapatan, tentunya juga dari sisi kesehatan jika melihat faktor risikonya..”

“Menggempur rokok ilegal adalah tugas kita bersama. Harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat, Pemerintah juga penegak hukum,” pesan Ikfina.

Dari hasil sidak, ternyata tidak ada satupun jenis rokok ilegal yang beredar di pasar tersebut. Meski demikian, Ikfina tetap mengimbau pedagang untuk tetap berhati-hati saat menerima produk-produk ilegal.

Untuk memudahkan pedagang mengetahui rokok ilegal, Ikfina bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng juga memberikan sosialisasi kepada pedangang.

Ciri-ciri rokok ilegal yakni produk rokok tanpa pita Bea Cukai pada kemasannya. Berbeda dengan rokok legal yang pita cukai asli cetakannya tajam, pita cukai asli kertasnya tidak berpendar jika disinari UV, hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut berbeda.

Cara kedua untuk mengenali rokok ilegal ini adalah dengan membandingkan nama produsen rokok di bagian bawah atau samping kemasan rokok, dengan kepemilikan pita cukai yang dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai. (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan