“Sesuai Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, aplikator angkutan online wajib bermitra dengan badan usaha di daerah, apakah badan usaha itu dalam bentuk PT, Koperasi, BUMN ataupun BUMD. Kalau mau beroperasi, harus bermitra dengan badan usaha,” kata Jamal. 

banner 468x60

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.