HABARI.ID I Dugaan pemalsuan dokumen pada proses pembangunan Pasar Sentral, menua sorotan dari DPRD Provinsi Gorontalo. Parahnya lagi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili tegaskan, oknum kontraktor yang menangani pembangunan Pasar Sentral itu, bakal berujung pada pidana.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut, berawal dari pemberhentian sementara pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Sentral kata Thomas. Sehingga membuat berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Gorontalo, bertanya-tanya.
Bahkan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen pembanguna Pasar Sentral tersebut, terungkap pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) Senin (15/02/2021) antara Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, dengan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Serta BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) Provinsi Gorontalo. “Kami mendapatkan informasi, bahwa DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan, kenapa DPRD Provinsi Gorontalo meminta pekerjaan pembangunan Pasar Sentral dihentikan ..,”
“Karena DPRD Kota Gorontalo sendiri tidak tahu, kalau dalam proses pembangunan Pasar Sentral itu, ada dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu oknum pemenang tender,” tegas Aleg dari Fraksi Partai Golkar Provinsi Gorontalo itu.
Dugaan pemalsuan tersebut pada pengajuan dokumen persyaratan, yakni tentang pengalaman kerja kontraktor yang menang lelang.
“Dimana dalam persyaratan pengalaman kerja minimal Rp 20 Miliar, tetapi oknum kontraktor tersebut memasukan dokumen dengan pengalaman kerja sebesar Rp 31 Miliar ..,”
“Dokumen pengalaman kerja Rp 31 Miliar ini diduga palsu, yakni pengalaman kerja mereka dalam proses pembangunan Pasar di Masamba Provinsi Sulawesi Selatan ..,”
“Kami pun menelusurinya di Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Masamba, dan kami temukan ternyata tidak pernah ada pekerjaan di Masamba sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2020 ..,”
“Artinya, oknum kontraktor ini diduga sudah memalsukan dokumen persyaratan untuk memenangkan proyek pembangunan Pasar Sentral ..,”
“Maka, salah satu pembatalan lelang proyke itu, adalah ditemukan adanya pemalsuan dokumen, dan unsur tersebut terpenuhi. Kami merekomendasikan ke Kementerian PUPR, untuk mengambil langkah pembatalan ..,”
“Dan hari ini (Senin 15/02/2021), sudah masuk pada tahapan tersebut,” jelas Thomas Mopili, kepada awak media usia RDP dengan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan BP2JK Provinsi Gorontalo.(dik/habari.id).