Dugaan Kasus Mahar Pilkada 2020 Resmi Dihentikan

oleh
Mahar, Pilkada.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, saat memberikan keterangan perss dihadapan awak media.
banner 468x60
HABARI.ID I Dugaan kasus mahar Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Gorontalo, resmi dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili Senin (14/09/2020) pada konferensi pers, alasan dugaan kasus mahar Pilkada ini dihentikan, karena terbukti tidak memenuhi syarat materil dalam perundang-undangan.

Dengan begitu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama Gakkumdu memutuskan, kasus dugaan mahar Pilkada yang dilaporkan oleh Risno Yusuf terhadap partai Demokrat, Gerindra, dan Hanura dinyatakan tidak disetujui, dan tidak akan ditindak ke tahap hukum.

“Jadi pelaporanya dihentikan karena tidak memenuhi pasal yang diprasangkakan yaitu memberikan imbalan, atau dengan kata lain tidak ada peristiwa hukum pemberian imbalan …”

“Secara nyata, dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh ke 3 partai tersebut,” jelas Wahyudin Akili kepada awak media.

Dalam proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terungkap bahwa Risno Yusuf belum pernah memberikan imbalan kepada ke 3 terlapor.

Diantaranya Tomy Ishak, Hamid Kuna, dan Jahyadi Ibrahim. Dengan begitu, tidak ada landasan hukum yang bersesuain dengan UU dalam laporan Risno.

Dalam Pasal 187 juncto pasal 47 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, menjelaskan bahwa setiap orang baik dari elemen partai politik maupun selain partai politik, yang memberi dan menerima imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Tidak ada transaksi yang kami temukan, atau dengan kata lain tidak ada proses pemindahan materil dari pemberi ke penerima,” jelas Wahyudin.

Sebelumnya Bawaslu bersama Gakkumdu juga sudah meminta keterangan berbagai pihak, yang terkait dengan dugaan mahar tersebut.

Pemeriksaan itu mulai dari Risno Yusuf sebagai pelapor. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Jayhadi, Hamid Kuna, dan Tomi Ishak, serta meminta tanggapan ahli, dan juga memeriksa beberapa saksi seperti Erwin Ismail.

“Bawaslu Kabupaten Gorontalo membuka ruang bagi setiap masyarakat, untuk dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, di setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020 ini,” imbau Wahyudin Akili.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan