HABARI.ID | Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian motor (curanmor). Keduanya adalah HW (38) dan RK (36) dan telah diamankan pihak Kepolisian di lokasi berbeda bersama tiga barang bukti berupa, Honda Beat, Nmax dan Aerox yang mereka gunakan untuk beraksi, Rabu (22/06/2022).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto mengungkapkan, salah satu pelaku HW dengan terpaksa harus dihadiahi timah panas di kakinya. Menurutnya, residivis itu tengah melakukan perlawanan saat pihak kepolisian akan menangkap pelaku.
“HW ini sudah berulang kali melakukan kasi curanmor di Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Pelaku juga masih dalam pengawasan karena baru keluar dari Lembaga Pemaayarakatan Ampana selama sebulan dan rekan pelaku ini warga Gorontalo,” jelas AKBP Suka Irawanto.
AKBP Suka Irawanto membeberkan alasan pelaku melakukan pencurian. Melalui keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan, mereka akan menggunakan hasil curian itu untuk kebutuhan bersenang-senang dan mabuk-mabukan.
“Bahkan saat melakukan pencurian itu, kedua pelaku terindikasi sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku diamankan di lokasi berbeda, RK di wilayah Bone Bolango dan AW di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo,” ungkapnya.
AKBP Suka Irawanto mengatakan kronologis pencurian sepeda motor itu, dimana kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban hingga ke lokasi kedian. Tak lama setelah melakukan pengintaian, kemudian RK langsung mengeksekusi kendaraan roda dua itu dengan mendorongnya dari halaman rumah korban.
“Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Tersangka telah ditetapkan ke pasal 363 juncto 468 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Dik/Habari.id)