HABARI.ID, PEMPROV I Pelaksanaan roda Pemerintahan Provinsi Gorontalo tidak pernah asal-asalan, apalagi dalam hal menerbitkan sebuah rekomendasi untuk daerah kabupaten dan kota, terutama dalam pembentukan OPD di lingkungan Pemerintahan Daerah baik kabupaten dan kota itu sendiri.
Seperti disampaikan akademisi hukum, Dr. Alvian Mato yang juga Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Bahwa proses administrasi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, berdasarkan prosedur dan mekanisme kajian yang komprehensif dan koordinasi ke tingkat Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri RI, sampai melahirkan sebuah kebijakan yang tepat.
“Pada prinsipnya, kebijakan atau keputusan Gubernur Gorontalo bukan berdasarkan pribadi sendiri. Akan tetapi berlandaskan pada hasil kajian dan koordinasi sampai ke tingkat pusat, sehingga menghasilkan sebuah kebijakan dan keputusan yang memberikan manfaat terhadap daerah baik itu provinsi, kabupaten dan kota,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja lanjut Dr. Alvian, dalam setiap urusan pemerintahan ada regulasinya termasuk pembentukan organisasi perangkat daerah. Sehingga, jika ada yang mengatakan bahwa kebijakan Gubernur Gorontalo lahir karena ada masalah dengan kepala daerah lain, maka itu tidak benar. Karena sampai dengan saat ini Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, tidak pernah merasa ada masalah dengan kepala daerah di kabupaten dan kota.
Salah satu hasil kajian dan koordinasi dengan Kemendagri RI kata Dr. Alvian Mato, yaitu terkait pembentukan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang dinilai belum sejalan dengan kondisi kapasitas fiskal daerah.
Dimana rasio kapasitas fiskal Kota Gorontalo yang rendah pada angka 0,007, tentu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan untuk melakukan pembentukan OPD baru. Artinya kata Dr. Alvian Mato, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip efisiensi kelembagaan. Apalagi jumlah OPD di Kota Gorontalo sejak tahun 2025 terus bertambah dari 25 menjadi 26 dan diusulkan jadi 27 OPD.
“Kajian dan koordinasi kami lakukan dengan Pemerintah Pusat tentu memiliki dasar serta regulasi. Seperti rencana Pemerintah Kota Gorontalo meningkatkan status Dinas Dukcapil dari Tipe C ke Tipe B, yang dinilai berpotensi menambah beban belanja pegawai. Sementara disisi lain proporsi belanja pegawai Pemerintah Kota Gorontalo sudah melampaui 38 persen, yang dinilai bertentangan dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022,” jelasnya.
“Sehingga kami menyimpulkan, setipa kabijakan dan keputusan yang dilahirkan Gubernur Gorontalo, itu berdasarkan kajian dan koordinasi sampai ke tingkat pusat. Semua dilaksanakan secara objektif berdasarkan regulasi yang ada, bukan karena ada masalah dengan kepala daerah lain, itu tidak benar,” timpalnya menutup.(bm/habari.id).







