DLH Tulungagung Gelar Pembinaan dan Pengelolaan Limbah B3

oleh
Limbah B3
Kabid pengelolaan limbah dan B3, Saat Sambutan Edi Santoso SE
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Pembinaan Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Hall Palem Garden, Senin (01/12/2020).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi informasi dan edukasi terkait izin Limbah B3 untuk di kelola agar tidak mencemari lingkungan.

“Kegiatan Pembinaan Dan Pengelolaan Limbah B3 ini, pesertanya dari para medis, Bidan, Mantri, Dokter, dan ada yang Dokter Hewan.” Kata Kepala DLH Kabupaten Tulungagung melalui (Kabid) Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan B3, Edi Santoso SE.

Untuk dokter yang membuka praktek/klinik di rumah sekecil apapun, pasti menghasilkan limbah B3 yang harus dikelola dan juga harus mempunyai izin.

“Harus mempunyai izin tempat penyimpanan dan pengelolaan sementara limbah B3,” katanya.

Untuk sanksi yang tidak mempunyai izin, pihak DLH sendiri hanya memberikan teguran.

“Yang jelas, sanksi pertama itu adalah teguran. Kalau dari Dinas Lingkungan Hidup hanya mengimbau saja …,”

“Kalau untuk yang tidak mempunyai izin, khawatirnya, tidak hanya kesehatan lingkungan yang terganggu, melainkan juga manusia,” ucapnya.

Edi berharap dengan diadakan kegiatan ini mungkin orang-orang, termasuk para medis mau dan sadar untuk mengurus perizinan.

“Mungkin tempatnya sudah ada. Tapi yang belum itu ijinnya. Nah, nanti didaftarkan saja di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), nanti DLH yang merekomidasi layak-tidaknya …,”

“Saya sangat mengharapkan sekali, jangan sampai tidak ada izin, pihak aparat yang sudah melakukan penindakan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan