Dinsos Gelar Sidang Tim PIPA Terkait Pengajuan Adopsi Anak Oleh COTA

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PEMPROV | Dinas Sosial Provinsi Gorontalo mulai melaksanakan sidang tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2023. Melalui kegiatan itu terungkap ada 9 rekomendasi ke Pengadilan Agama bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang akan mengadopsi anak, Rabu (26/07/2023).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone menjelaskan jumlah pasangan cota yang mengajukan permohonan ijin pengangkatan anak sebanyak 11 pasangan COTA dengan rincian Kota Gorontalo, Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo masing-masing 1 pasangan COTA.

Sementara untuk daerah Kabupaten Gorontalo terdapat 3 pasangan COTA yang mengajukan permohonan pengangkatan anak, Kabupaten Gorontalo Utara 2 pasangan COTA, sedangkan Kabupaten Pohuwato juga sebanyak 3 pasangan COTA.

“Sidang tim PIPA daerah Provinsi Gorontalo tahun 2022, kami menerima pengajuan permohonan ijin pengangkatan anak sebanyak 15 COTA , dimana dari 15 cota tersebut yang direkomendasikan sesuai pertimbangan anggota tim PIPA sebanyak 13 cota, 1 COTA ditunda sementara 1 lagi tidak direkomendasikan sebagaimana hasil pertimbangan sidang tim PIPA pada tahun 2022,” ungkap Sagita.

Mantan Kepala Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo tahun 2023 ini, lembaganya pun menerima pengajuan permohonan ijin pengangkatan anak secara langsung (privat adoption) sebanyak 9 COTA dan telah diberikan surat rekomendasi untuk proses sidang di pengadilan agama setempat.

Privat adoption yakni pengangkatan anak oleh COTA terhadap Calon Anak Angkat (CAA) yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua kandung, dimana COTA masih memiliki hubungan kekerabatan dengan orang tua kandung CAA.

“Berdasarkan hasil sidang, dari 9 rekomendasi ada 4 rekomendasi bersyarat. Apabila perbaikan administrasi susah dipenuhi, dapat diberikan rekomendasi untuk diberikan ijin pengangkatan anak untuk proses pengangkatan anak di pengadilan agama setempat, dan 1 di tunda,” jelas Sagita.

Pengangkatan anak dari Calon Orang Tua Angkat (COTA) tidak berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 110/HUK/2009 tentang persyaratan perlindungan anak. Tapi juga tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan DPA SKPD Dinas Sosial Provinsi Gorontalo tahun 2023.

“Perlu diketahui tujuan pelaksanaan kegiatan sidang tim PIPA adalah untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas Sosial dalam menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan COTA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten 1 Setda Provinsi Gorontalo Sukri Botutihe mengungkapkan tim PIPA merupakan suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi guna memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak yang diajukan oleh para COTA melalui Dinas Sosial Provinsi
Gorontalo.

Menurutnya pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan adopsi anak bukan merupakan hal yang baru. berbagai macam motivasi dilakukan pasangan suami istri untuk mempunyai anak melalui adopsi, namun kurangnya pengetahuan masyarakat awam terkait prosedur adopsi yang benar seringkali menyebabkan status anak angka tidak sah di mata hukum.

“Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak mendeskripsikan dengan jelas proses pengangkatan anak secara legal sehingga status anak angkat juga sah di mata hukum,” tegas Sukri.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus perdagangan bayi dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan. Tahun 2020 terdapat 213 kasus, tahun 2021 ada 406 kasus dan tahun 2022 sebanyak 219 kasus.

“Meski di tahun 2022 terjadi penurunan, tapi jumlah kasus perdagangan bayi ini terbilang masih cukup besar. Perdagangan bayi yang dikemas dengan pengangkatan anak ini menjadikan pengangkatan anak sebagai sarana perdagangan anak. Hal ini merusak tujuan hakiki dari pengangkatan anak, yaitu memberikan kehidupan yang lebih baik untuk masa depan anak yang lebih baik.

Sukri menilai tindakan itu akan berdampak pada status pencatatan sipil anak, karena pengangkatan anak yang dilakukan secara ilegal tidak mengikuti proses hukum pengangkatan anak yang melalui 2 tahapan.

Antara lain pelaksanaan pengangkatan anak melalui rekomendasi pemberian ijin pengangkatan anak oleh dinas sosial sesuai pertimbangan sidang tim PIPA dan penetapan putusan pengadilan sehingga tidak terdaftar secara resmi.

“langkah-langkah adopsi secara legal akan memastikan anak-anak yang diangkat secara sah dan melalui proses yang benar, sehingga memiliki pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka serta anak tidak kehilangan asal usul dan nasab keturunannya,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di