Dinas PMD Trenggalek: Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan Tidak Prosedural

oleh
Desa Ngulan Wetan
Prosesi pelantikan 2 perangkat Desa di balai Desa Ngulan Wetan, Senin (15/02/2021).[foto_habari]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Pelantikan dua jabatan Perangkat Desa di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek pada Senin (15/2/2021) kemarin ternyata tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto di kantornya, Selasa (16/02/2021).

Berita Terkait: Pelantikan Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Tuai Kontroversi, Begini Ceritanya …

Edi menyampaikan, bahwa pelantikan dua jabatan perangkat desa di desa tersebut yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun (Kasun) pada Senin kemarin sebagai bentuk pelantikan yang nyeleneh (tidak biasa).

“Pelaksanaan pengisian perangkat desa di desa Ngulan Wetan ya memang agak nyeleneh kalau kita ikuti,” kata Edi.

Edi menerangkan, bahwa tindakan Kades Ngulan Wetan dengan tetap melantik dua jabatan perangkat desa adalah sebuah tindakan yang tidak prosedural.

“Karena pelantikan itu tidak berdasarkan atas laporan hasil seleksi panitia pengisian perangkat desa serta tidak ada rekomendasi dari Camat,” terangnya.

Bagaimana dengan status dua orang yang sudah menjalani proses pelantikan oleh Kepala Desa?, Edi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan jawaban. Tapi Anda bisa memperkirakan sendiri, jika tidak sesuai prosedural terus bagaimana?!,” tanya Edi.

Edi menambahkan, bahwa pada dasarnya panitia pengisian perangkat desa serta Camat sudah melaksanakan  tugasnya sesuai ketentuan.

“Meski pengisian perangkat desa itu kewenangan seorang kepala desa, tapi sepanjang itu tidak sesuai dengan ketentuan, itu juga tidak sah,” kata Edi Supriyanto.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan