Pelantikan Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Tuai Kontroversi, Begini Ceritanya …

oleh
Pelantikan Perangkat Desa
Pelantikan perangkat Desa Ngulan Wetan oleh Kepala Desa Nurkolis, Senin (15/02/2021)[foto_habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID,TRENGGALEK I Proses pelantikan perangkat desa di Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyisakan kontroversi.

Pasalnya, pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa Ngulan Wetan belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan Pogalan.

Rekomendasi Camat menjadi dasar Kepala Desa untuk menetapkan keputusan Kepala Desa dan dapat melaksanakan pelantikan perangkat desa.

Dari pantauan habari.id di acara pelantikan, tak seorangpun pihak Forkopimcam, Ketua Panitia pengisian Perades yang hadir.

Kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkolis, usai melantik Sekretaris Desa dan Kepala Dusun (Kasun) di Balai Desa menyampaikan, nilai kedua peserta, baik yang pertama maupun yang kedua, adalah syah dengan alasan hingga saat ini belum ada proses hukum bagi pihak yang menganggap ada kecurangan.

“Apakah peserta yang curang atau panitia, sampai saat ini belum ada buktinya,” ujarnya di Balai Desa, Senin (15/02/2021).

Sehingga Kepala Desa berkesimpulan peserta yang nilainya sah, sesuai dengan peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2016 pasal 26 ayat 3 yang berbunyi calon yang mempunyai nilai tertinggi dinyatakan lulus.

“Sesuai dengan peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2016 pasal 26 ayat 3 peserta dengan nilai tertinggi dianggap  sebagai pemenang dan dapat diangkat atau dilantik,” ucapnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngulan Wetan, Syamsudin menyampaikan, BPD pernah mengadakan rapat bersama kepala Desa untuk memberikan masukan-masukan terkait pelantikan perangkat desa di Desa Ngulan Wetan.

Bersama rekan-rekan BPD lainnya memberi masukan kepada kepala Desa terkait dengan proses pelaksanaan pelantikan ini, supaya prosesnya memang benar sesuai prosedur.

“Kami pun juga menyarankan kepada kepala Desa untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak di atasnya yaitu Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD),” tutur Syamsudin.

“Apabila itu sudah terpenuhi, maka BPD juga menyetujui adanya pelantikan perangkat Desa ini,” ujarnya.

Lanjur Syamsudin, “Jadi sampai saat ini yang kami ketahui belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan. Meski kami hadir di acara pelantikan, tapi kami tidak membubuhkan tanda hadir”.

Belum Ada Rekomendasi Camat

Sementara itu, Camat Pogalan Dilly Dwi Kurniasari menyampaikan, bahwa kegiatan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan, sesuai mekanisme, panitia harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Desa.

Sesuai dengan Perda dan Perbup terkait hal itu, seharusnya Kepala Desa segera menyampaikan atau konsultasi tertulis kepada Camat.

Pelantikan Perangkat Desa
Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari

“Konsultasi tertulis di sini harus melampirkan laporan dari Ketua Panitia. Tapi sampai sekarang Kepala Desa belum menyampaikan konsultasi tertulis itu kepada Camat,” ucap Camat.

“Memang benar tadi pagi Kepala Desa Ngulan Wetan datang ke sini. Beliau membawa surat yang intinya minta rekomendasi kepada kami …,”

“Namun setelah kami lihat isi suratnya ternyata surat tersebut tidak melampirkan berita acara atau laporan dari panitia,” jelasnya.

Padahal, lampiran berita acara dari panitia itu menjadi dasar bagi pihak Kecamatan untuk memberikan rekomendasi. Sehingga secara lisan pun kami tidak bisa memberi rekomendasi kepada kepala Desa, ” ujarnya.

Camat Pogalan menambahkan, tadi pagi sempat juga kepala Desa meminta ijin untuk melantik perangkat desa.

“Sudah sering kami memberi masukan ke kepala Desa, patuhi tahapan-tahapan ini sesuai Perda dan Perbup. Kalau memang terjadi kegiatan pelantikan perangkat desa, maka pelantikan perangkat Desa tersebut akan jadi tidak sah. Karena tidak sesuai dengan aturan dalam Perda dan Perbup tersebut,” ucapnya. (Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan