Dilema Normalisasi Sungai di Gorontalo Utara

oleh
normalisasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran.
banner 468x60

HABARI.ID I Jika musim hujan tiba, Kabupaten Gorontalo Utara sering menjadi langganan bencana alam banjir. Dan salah satu solusi dari persoalan tersebut adalah, normalisasi di beberapa sungai.

Sayang solusi normalisasi sungai sering membuat dilematis, karena disatu sisi upaya itu bisa meminimalisir bencana banjir di Gorut, sementar disisi lain DPRD Kabupaten Gorontalo Utara diperhadapkan dengan status kawasan hutan mangrove.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran tegaskan Senin (26/07/2021), seperti di Kecamatan Monano dan Kecamatan Anggrek yang tidak bisa dilaksanakan normalisasi sungai.

“Kami minta lahan itu diidentifikasi semua. Misal, di Kecamatan Monano dan Kecamatan Anggrek yang ternyata tidak bisa dilakukan normalisasi, karena terkendala status lahan,” ujarnya.

Bahkan Ia berpendapat, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara harus berkoordinasi dengan (KLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Tujuan dari koordinasi itu, untuk bermohon agar kepada Pemerintah Pusat atau kementerian terkait bisa membebaskan lahan lahan tersebut ..,”

“Paling tidak, kita minta izinlah kepada kementerian terkait, tetapi disatu sisi harus ada langkah reboisasinya. Dan keseriusan penanganan banjir di daerah ini, dapat diukur dengan tindakan nyata dari semua unsur ..,”

“Terlepas dari upaya normalisasi sungai, tentu masyarakat dan kita semua harus menjaga ekosistem hutan mangrove,” pungkas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara itu.(wi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan