Deprov Setujui Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah disepakati, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan LLAJ Erwinsyah Ismail berharap pemerintah Kabupaten dan Kota segera membentuk Perda serupa agar memberi rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berkendara, Senin (28/11/2022).

Pembentukan Perda LLAJ tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman, tertib dan melancarkan gerak kendaraan serta arus perpindahan orang atau barang. Selain juga untuk menjamgkau seluruh pelosok daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi III Deprov Gorontalo itu mengungkapkan, melalui Perda LLAJ tersebut ada beberapa poin yang mengatur soal jam operasional mobil truk tronton atau kontener maupun parkir liar kendaraan serta retribusi parkir. Olehnya ia berpesan agar stakholder langsung mensosialisasikan Perda LLAJ tersebut.

“Contohnya, di jalan nasional itu tidak diperkenankan untuk memarkirkan kendaraan apapun alasannya. Makanya harus disosialisasikan mulai sekarang agar masyarakat bisa paham tentang Perdan yang berlaku dibtahun 2023 akan datang,” jelas Erwin Ismail.

Aleg dari Partai Demokrat itu mengakui bahwa di kabupaten dan kota masih kerap ditemukan kendaraan yang memarkirkan secara liar maupun truk tronton yang melewati jalur di dalam kota. Sehingga mengakibatkan arus lalu lintas menjadi lambat dan bisa menimbulkan dampak terhadap rusaknya jalan.

“Perda LLAJ ini merupakan rekomendasi dan payung hukum, untuk itu saya meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk Perda serupa karena penindakannya itu bukan di pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Erwin Ismail. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan