HABARI.ID I Dana Parpol (Partai Politik) di Kota Gorontalo naik menjadi Rp 9000 per suara sah. Menurut Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, ini berdasarkan hasil rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Gorontalo belum lama ini.
Dana Parpol di Kota Gorontalo sebelumnya Rp 6000 sekian per suara sah, kenaikan dana tersebut Wali Kota harapkan bisa menjadi spirit bagi partai politik, berpartisipasi dalam penanganan Covid 19.
“Kami berharap, melalui usulan itu bisa meningkatkan partisipasi partai politik, khususnya dalam menangani Covid 19 di daerah,” ujar Marten.
Wali Kota jelaskan persetujuan menaikan dana partai politik tersebut, juga berdasakan Permendagri RI nomor 36 tahun 2018 Pasal 6 dan Pasal 7.
Dimana Pemerintah Provinsi Gorontalo di delegasikan oleh Pemerintah Pusat, untuk menentukan kebijakan dari usulan yang sudah dikirimkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Jadi, untuk penetapan kenaikan dana tersebut, kami dari Pemerintah Kota Gorontalo masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” terang Marten.
Selasa (07/04/20) Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo Arifi Muhamad akui, pihaknya sudah mengirimkan usulan itu ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini Gubernur Gorontalo.
“Prosedur yang dijalankan oleh Kesbangpol Kota Gorontalo sendiri, sudah sesuai dengan Permendagri RI. Jika kemudian usulan itu tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka kita wajib untuk mengikutinya. Demikian pula sebaliknya,” tutup Arifin.(adv/4bink/habari.id).