Cara Polda Cegah Penyebaran Covid 19: Keramaian Dibatasi Izin Diperketat

oleh
penyebaran covid 19
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono
banner 468x60
HABARI.ID I Mencegah penyebaran Covid 19, Polda Gorontalo akan lebih selektif dalam menerbitkan izin keramaian, terlebih untuk event maupun kegiatan yang menghadirkan atau mendatangkan orang dalam jumlah massal. 

“Polri, termasuk Polda Gorontalo di dalamnya, akan bertindak sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden. Masyarakat diharapkan bisa mengurangi kegiatan yang menghadirkan orang banyak …,”

“Ini juga yang akan menjadi dasar Polri mengeluarkan izin keramaian,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi habari.id.   

Pembatasan giat masyarakat ini, kata Wahyu, harus dapat dimaklumi oleh masyarakat. Wahyu mengatakan, izin keramaian diberikan setelah pihak kepolisian melakukan observasi secara cermat.

“Akan diteliti secara cermat dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap penyebaran wabah Covid 19. Artinya, pemberian izin lebih diperketat atau ada pembatasan,” kata Wahyu.

Masyarakat atau pun penyelenggara event, diharapkan bisa memahami kondisi ini. Dan apa yang dilakukan Polda Gorontalo ini, adalah untuk kepentingan orang banyak. Mencegah agar tidak ada yang terjangkit virus Corona dan menekan penyebaran covid 19 ini.

“Kepentingan masyarakat yang lebih besar, mesti diperhatikan. Mengurangi atau membatasi aktifitas yang menghadirkan banyak orang, adalah langkah yang tepat guna menekan penyebaran wabah virus Corona,” tandas AKBP Wahyu Tri Cahyono.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan