Carut Marut Pengisian Perangkat Desa Ngulan Wetan, Komisi I DPRD Trenggalek Segera Panggil Pihak Terkait

oleh
Komisi I DPRD Trenggalek
Ketua Komisi I DPRD kabupaten Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID,TRENGGALEK I Menyikapi persoalan pengisian jabatan perangkat desa di desa Ngulan Wetan, kecamatan Pogalan, kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD Trenggalek segera memanggil pihak-pihak terkait.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkolis pada Senin 15 Pebruari 2021, telah melantik dan mengambil sumpah dua jabatan perangkat desa yaitu Jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun di kantor balai Desa setempat.

Berita Terkait: Dinas PMD Trenggalek: Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan Tidak Prosedural

Pelantikan dua perangkat desa itu menuai kontroversi. Pasalnya, pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa adalah berdasarkan hasil dari ujian seleksi pertama. Padahal, ujian yang pertama sudah ada pembatalan karena ada dugaan kecurangan.

Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Trenggalek, Dr. Moh. Husni Tahir Hamid, SH. MH. CLA menyampaikan, bahwa ada kesepakatan yang telah dilanggar oleh kepala desa.

“Harusnya Kepala Desa tidak menjadikan hasil seleksi pertama sebagai dasar untuk melantik dua perangkat desa, karena sudah ada pembatalan …,”

“Dan sudah ada kesepakatan untuk pelaksanaan ujian seleksi yang kedua,” kata Husni Tahir, Rabu (17/2/2021).

“Dalam posisi ini, dia (Kades) sudah mengingkari kesepakatan yang sudah ada. “Kalau tiba-tiba kepala desa melantik hasil seleksi pertama, maka itu sebenarnya sudah bukti bahwa dia sebenarnya sudah mengingkari kesepakatan itu, ” kata Husni Tahir menambahkan.

Politisi partai Hanura ini juga menjelaskan, bahwa sanksi bagi pejabat publik jika melanggar, itu pasti ada. Sebab seseorang yang menjabat sebagai pejabat publik, jika melanggar itu ada sanksi-sanksinya sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Jadi seorang pejabat publik itu jika salah bertindak pasti ada sanksinya,” tegas Husni.

Selesaikan Problem Desa, Dinas PMD Harus Lebih Sigap

Lalu, bagaimana peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyikapi permasalahan ini ?. Husni Tahir sangat menyayangkannya. Dinas PMD seharusnya harus turun dari awal proses pelaksanaan melalui memonitor. Karena tugas dari Dinas PMD yaitu adalah pembinaan Desa.

“Kalau ada Desa yang bergejolak seperti ini, maka kita pertanyakan Dinas PMD dimana pada saat itu,” kata Husni.

Husni menambahkan, Dinas PMD kabupaten Trenggalek tidak bisa kalau hanya menunggu. Harus melakukan pembinaan. Karena yang namanya pembinaan, haruslah aktif dan sigap dalan menjalankan tugasnya.

“Dalam waktu dekat ini kami dari Komisi I DPRD Trenggalek akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” kata Husni Tahir.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan