Bupati Trenggalek Berlakukan Pembatasan Kegiatan

oleh
Pembatasan Kegiatan
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat rilis pers di Gedung Smart Center, Senin sore (11/01/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Menyusul adanya pemberlakuan kebijakan pembatasan kegiatan oleh pemerintah pusat di wilayah Jawa-Bali, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepertinya memang harus menerapkan kebijakan pembatasan ini. Pasalnya jumlah orang yang terindentifikasi positif COVID-19 meningkat secara tajam.

“Tren kasus COVID-19, baik Nasional maupun di wilayah Trenggalek, meningkat tajam,” terang Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Gedung Smart Center, Senin (11/01/2021)

“Selain itu, fatality rate, kasus kematian di Trenggalek lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang hanya 2,3 persen,” sambung Nur Arifin.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, usia yang terpapar paling banyak usia 21 hingga 45 tahun. Ini menjadi indikasi bahwa yang terpapar adalah orang dengan usia produktif, cenderung memiliki banyak aktivitas.

Sementara yang meninggal dunia karena komorbit, hanya 20 sampai 30 persen saja. Artinya yang meninggal karena COVID-19 ini, terbilang cukup tinggi.

“Dengan begitu, maka kita tidak bisa lagi menganggap Trenggalek dalam kondisi baik-baik saja. Maka itu kita ikut mengambil momentum ikut melakukan pemberlakuan PKM dan ikut membantu pemerintah pusat dalam menekan eskalasi penyebaran COVID-19 ,” pungkasnya.

Berikut kegiatan yang dibatasi selama PPKM yang berlaku mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari:
  1. Membatasi aktivitas di tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh lima persen). Dan work from office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Melakukan pembatasan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
    • Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Mengizinkan peribadatan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan-kegiatan sosial dan budaya, berhenti sementara. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak bisa ditunda seperti hajatan, diperbolehkan dengan pengaturan jumlah undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam ruangan …,

Tidak berjabatan tangan, tetap menyediakan hand sanitizer dan tidak ada sajian makanan dan minuman (makanan dan minuman di bawa pulang).

Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah akan meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar). Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan  yang berpotensi menimbulkan penularan.

Memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/ karantina.

Mengoptimalkan kembali operasional posko satgas COVID-19 tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/ kelurahan.

Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. (Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan