HABARI.ID I BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) RI, mengundang Wali Kota Goronalo, Marten Taha pada kegiatan diskusi khusus.
Undangan yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, berdasarkan nomor surat, Und.091/BPIP/D5/03/2021) yang akan digelar Selasa (30/03/2021).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha katakan, tujuan dari undangan yang dikirimkan oleh BPIP RI, untuk mendiskusikan tentang langkah strategis kaitan dengan produk hukum.
“Yakni tentang penyusunan usulan langkah-langkah dan strategi internalisasi nilai-nilai pancasila, dalam produk hukum pemerintah Kota,” ujarnya.
Ia jelaskan, dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.
Pertama, pembuatan berbagai jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum pancasila, harus melewati lima tahapan.
“Yaitu, tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan dan tahapan pengundangan,” ujarnya.
Kemudian poin kedua, pembentukan produk hukum peraturan daerah, harus mencerminkan seluruh materi muatan, dalang rangka penyelenggaraan otonomi darah dan tugas pembantuan.
Selain itu harus mampu menampung kondisi khusus darah, atau potensi dareah seperti muatan lokal, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta harus merupakan bentuk peraturan derivasi atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan, yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Pada poin ketiga, yakni kaitan dengan produk hukum peraturan kepala daerah, dimana keputusan kepala daerah dapat bersumber pada kewenangan desentralisasi, atau dekonsentrasi.
“Dalam wewenang desentralisasi, keputusan kepala daeah dibuat untuk melaksanakan peraturan daerah, dan untuk melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin administrasi pemerintah daerah,” pungkasnya.(bnk/habari.id).