HABARI.ID | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Dua pria tersebut NM warga asal Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan TJ warga Desa Mbelang, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (08/07/2022).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo Kombespol Zainul Arifin mengungkapkan kronologis tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel yang berada di Kabupaten Pohuwato marak menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Melalui informasi tersebut petugas BNNP Gorontalo langsung melakukan profiling atau pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai. Kemudian pada sekitar pukul 02:33 Wita, Selasa 28 Juni 2022 BNNP Gorontalo melakukan penggrebekan di hotel W yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dari aksi pengrebekan tersebut, petugas BNNP Gorontalo berhasil mengamankan satu orang pria NM serta barang bukti 5 paket plastik Kiv berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah mengintrogasi pelaku BNN kembali mendapati informasi bahwa barang haram tersebut telah dibeli oleh TJ warga asal Kabupaten Parigi Moutong.
Tak menunggu waktu lama petugas langsung menuju ke lokasi, dan sekitar pukul 15:30 Wita, BNN berhasil mengamankan TJ, pria yang diduga telah membeli sabu tersebut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Mbelang, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah beserta barang bukti 34 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Melalui penggeledahan itu kami mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku berinisial NM di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yakni lima paket plastik Kiv berukuran kecil dan berisikan serbuk putih diduga narkotika golongan satu kenis sabu, dengan berat 0,4337 gram. Ada juga satu buah alat hisap sabu, satu buah handphone merk Oppo Tipe A74 berwarna biru muda, satu buah pireks kaca bekas pakai dan satu buah korek api gas,”
“Sedangkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua barang bukti yang kami sita dari TJ, berupa 34 plastik Kiv berukuran kecil yang berisi serbuk putih, diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 9,0542 gram, dan satu buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna grey melatik serta satu buah korek api gas,” jelas Kombespol Zainul Arifin.
Kombespol Zainul menegaskan, narkotika jenis sabu tersebut rencananya bakal diedarkan dan sudah ada pemesan sabu. Akan tetapi, dengan gerak cepat dari petugas BNNP Gorontalo barang haram ini gagal untuk diedarkan. Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan terhadap pengedar lintas Provinsi tersebut.
“Barang bukti ini merupakan tangkapan terbesar BNNP tahun 2022. Kini, kedua pengedar sabu lintas provinsi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku ini kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (Dik/Habari.id)