HABARI.ID I Di tengah berbagai keterbatasan, BNNK Gorontalo masih terus memasifkan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba melalui tes urine.
Beberapa regulasi yang mengharuskan pejabat di lingkungan pemerintahan melakukan tes urine untuk mendapatkan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, setidaknya telah mendukung dan memudahkan BNNK dalam menjalankan fungsi pencegahan.
“Di Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), ada pelaksanaan pemeriksaan urine, dan pemeriksaan dadakan kepada pejabat dan para ASN …,”
“Tapi karena masa pandemi, beberapa program ini kita pending dulu,” kata Kepala Bidang P2M, BNNK Gorontalo, Romin.
Romin mengatakan, hadirnya program Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) dan juga Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), bisa mendorong OPD untuk berinisiatif melakukan pemeriksaan urine.
“Pemeriksaan urine yang diwajibkan bagi angkatan kerja yang akan masuk dunia kerja, termasuk puluhan calon Kepala Desa yang wajib tes urine sebagai syarat maju di Pilkades Serentak Kabupaten Gorontalo, juga memudahkan dalam menjalankan fungsi BNNK dalam pencegahan Narkoba,” kata Romin.
Pelayanan tes urine di BNNK Gorontalo, memang gratis. Tapi operasional, termasuk test kit masih menjadi beban masyarakat.
“Baik para calon Kades maupun para pencari kerja yang melakukan pemeriksaan urine, pengadaan test kitnya menjadi tanggungan mereka. Ini karena keterbatasan kita. Ke depannya, kita berharap pemerintah bisa menyisihkan anggaran dalam bentuk hibah untuk pengadaan test kit,” kata Romin.