Berita Baik Pemprov Gorontalo Mati Suri, Kalah Telak dari Trending Korupsi Command Center

oleh
oleh
foto istimewa.

HABARI.ID, PERISTIWA I Kata kunci “Gorontalo” di mesin pencari Google dalam beberapa hari terakhir didominasi oleh pemberitaan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo. Berdasarkan pantauan pada hasil pencarian Google, mayoritas judul yang muncul di bagian Berita Utama maupun Berita Lainnya berkaitan langsung dengan perkembangan kasus ini.

Sejumlah media nasional dan lokal serentak menurunkan liputan mengenai kasus tersebut, di antaranya Kompas.com, Tempo.co, read.id, Hulondalo, Dulohupa.id, gopos.id, 60DTK, Pojok6.id, dan Prosesnews.id.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Command Center Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan total pagu Rp 5 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Keempat tersangka tersebut yakni RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo Provinsi Gorontalo, AB selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal, serta MR selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk Kompas.com, penyimpangan dalam proyek ini di antaranya berupa perbedaan spesifikasi barang, di mana perangkat yang diterima berupa videotron sementara dalam dokumen kontrak tercantum videowall, serta adanya indikasi kemahalan harga atau markup. Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar dari total pagu Rp 5 miliar.

Kasus ini semakin berkembang setelah mencuat kabar bahwa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, turut diperiksa oleh Kejati Gorontalo terkait perkara ini. Total sudah ada 21 saksi yang diperiksa penyidik dalam proses penyidikan sejauh ini.

Kejati Gorontalo secara terbuka menyatakan membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, dengan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap 15 hingga 16 saksi tambahan dalam waktu dekat.

Di tengah berkembangnya kasus ini, sejumlah pemberitaan turut menyoroti langkah Pemprov Gorontalo yang dikabarkan menyiapkan pengacara dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mendampingi tersangka dalam kasus ini.

Hingga berita ini ditulis, Kejati Gorontalo belum memberikan kepastian mengenai jadwal pasti penambahan tersangka maupun identitas pihak-pihak yang akan diperiksa dalam gelombang pemeriksaan saksi berikutnya. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses penyidikan ini.

Catatan Redaksi: Status tersangka bukan merupakan bukti kesalahan hukum yang tetap. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di