Dugaan Korupsi Pengadaan Command Center, Penyidik: Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

oleh
oleh
Tersangka dugaan kasus pengadaan Command Center Video Wall Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, saat di masukkan ke mobil tahanan.(f/bmk).

HABARI.ID, HUKRIM I Dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall di tubuh Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo memberikan progres yang sangat baik

Tepat Kamis (23/07/2026) menahan tersangka MR alias RAN, yang bukan lain adalah Staf Ahli Gubernur Gorontalo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo di tahun 2022 silam.

Penahanan MR alias RAN menambah jumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, sebelumnya hanya tiga orang menjadi empat.

Masing-masing RPA sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, ABBA merupakan Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD Direktur Operasional PT Prio Integasi Universal dan MR alias RAN eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo.

Kepala Seksi Penyidikan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Rafid Humolungo sampaikan bahwa adapun kasus poisisinya yaitu, pada tahun 2022 Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5.000.000.000, bersumber dari dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan

“Penyimpangan tersebut diantaranya, Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan,  Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang. Kemudian Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Prov. Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, diperoleh fakta hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

“Bahkan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 (duapuluh satu) orang saksi, serta Tim Penyidik juga telah meminta keterangan ahli. Dalam penyidikan ini juga telah diperoleh alat bukti, berupa surat dan dokumen sebanyak 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlah tersangka bisa bertambah, jika dilihat dari penanganan atau pengembagan perkara,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di