HABARI.ID, KAMPUS I Oknum mahasiswa Prodi (Program Studi) Ilmu Komunikasi FIS (Fakultas Ilmu Sosial, UNG (Universitas Negeri Gorontalo) berinisial SA terancam di DO (Drop Out). Karena diduga ketidakcapaian status kelulusan mahasiswa, yang diakibatkan pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu sudah ditetapkan secara kolektif.
Dalam siaran pers diterbitkan Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UNG, ada sebanyak delapan poin penting yang menjadi dasar oknum mahasiswa berinisial SA terancam di DO. Mulai dari pertama, tentang identitas mahasiswa dan pernyataan sebagai bentuk sanggahan formal dan penjelasan administratif, atas keberatan diajukan oknum mahasiswa tersebut terkait proses penyelesaian studinya.
Poin kedua mengenai fase pembinaan awal dan penetapan target jurusan pada September 2025 sampai April 2026. Dimana pihak Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UNG, telah menunjukkan itikad proaktif sejak jauh ahri untuk mengantisipasi risiko DO, bagi mahasiswa angkatan 2019.
Mulai dari menggelar pertemuan evaluasi khusus pada September 2025, dimana Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi dan Sekretaris Jurusan, mengumpulkan mahasiswa angkatan 2019 dan mengevaluasi proses studi. Kemudian menetapkan deadline strategis, dimana jurusan menetapkan batas akhir ujian skripsi pada April 2026.
Faktanya, setelah batas akhir ini tiba, masih cukup banyak mahasiswa angkatan 2019 belum memenuhi tanggak waktu yang ditetapkan, sampai akhirnya jurusan kembali memperpanjang periode akhir ujian skripsi sampai dengan Juni 2026. Dalam rasionalisasi kebijakan, penepatan waktu ini bertujuan agar seluruh alur administrasi akademi dapat diselesaikan secara tertib dan tidak terburu-buru, sehingga menjamin kualitas layanan data pada sistem universitas.
Pada poin ketiga terkait rekam jejak oknum mahasiswa tersebut dalam proses akademi dan kedisiplinan bimbingan pada Bulan Maret 2024 sampai dengan Bulan Juni 2026.
Pada Bulan Maret 2024 lalu oknum mahasiswa berinisial SA melaksanakan ujian proposal, dan dilayani sewajarnya oleh pembimbing. Namun pasca ujian proposal pada Bulan Mei 2026, tercatat faktanya nihil bimbingan. Dimana oknum mahasiswa ini tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada pembimbing I dan II.
Seiring berjalannya waktu lembagapun menetapkan batas waktu akhir penyelesaian studi mahasiswa angkatan 2019, pada Bulan Juni 2026. Meski oknum mahasiswa tersebut tak pernah mengikuti bimbingan, dosen pembimbing II tetap membijaksanai menandatangani lermbar persetujuan hasil penelitian milik oknum mahasiswa ini pada tanggal 2 sampai 3 Juni 2026.
Kasus yang samapun dialami pembimbing I saat kedua pembimbing terebut diskusi atas kelalaian oknum mahasiswa berinisial SA. Meski demikian dua dosen pembimbing ini masih memberikan kesempatan tehadap oknum mahasiswa tersebut, melaksanakan ujian hasil pada tanggal 5 Juni 2026.
Pada poin keempat mengenai evaluasi ujian Hasil Penelitian dan Kendala Pasca-Ujian pada 5 Juni sampai 12 Juni 2026 serta Implementasi “kebijaksanaan akademik” tersebut nyatanya tidak berbanding lurus dengan kesiapan mahasiswa. Ujian Hasil tanggal 5 Juni 2026, performa ujian oknum mahasiswa ini kurang layak, sehingga dinilai tidak siap melaksanakan ujian, dan belum mampu mempertanggungjawabkan substansi penelitiannya.
Hal ini menyebabkan Tim Penguji 1 dan Penguji 2 merekomendasikan oknum mahasiswa tersebut belum lulus, dan harus melaksanakan ujian hasil penelitian Kembali. Kemudian terkait konflik prioritas MTQ, diaman pasca ujian, oknum mahasiswa meminta izin kepada Pembimbing II untuk mengikuti lomba MTQ di Palu. Pembimbing telah memberikan peringatan keras: “Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu,” tegas Pembimbing II.
Selanjutnya ketidakhadiran oknum mahasiswa pada tanggal 9 sampai 11 Juni 2026, untuk mengikuti bimbingan revisi. Sehingga Ketua Jurusan menggelar rapat kecil bersama pembimbing I, II dan Wakil Dekan yang menyimpulkan secara teknis, waktu yang tersisa tidak lagi memungkinkan bagi mahasiswa untuk melakukan revisi, ujian hasil ulang, dan ujian skripsi sebelum penutupan sistem. Oknum mahasiswa berinisial SA pun bersama mahasiswa angkatan 2019 lain, mendatangi rumah pembimbing II pada tanggal 12 Juni 2026.
Dimana pembimbing II jelaskan penyebab kegagalan penyelesaian studi oknum mahasiswa tersebut dan teman-temannya. “Keputusan forum ujian tidak bisa saya batalkan secara sepihak, apalagi menggunakan kewenangan saya sebagai Ketua Jurusan. Silahkan teman-teman melobi Pembimbing 1, dan kedua penguji. Apabila ketiganya bersepakat bersedia, maka itu sudah Quorum, dan Saudari Syarifah Aslamiyah bisa melanjutkan proses,” ungkap Pembimbing II.
Meski demikian, kebijaksanaanpun tetap masih diberikan dosen-dosen pembimbing tersebut agar oknum mahasiswa tersebut bisa menyelesaikan studinya, dan memberikan kesempatan oknum mahasiswa ini melanjutkan proses penyelesaian studi, demikian dengan kedua penguji yang juga bersepakat mau melanjutkan.
Pada poin kelima upaya fasilitas tekrakhir dan kegagalan teknis yang berlangsung pada tanggal 17 Juni sampai 18 Juni 2026. Dimana demi menjaga objektivitas dan transparansi, Jurusan melakukan langkah darurat di masa kritis. Mulai tanggal 15 Juni 2026, pembimbing II mengundurkan diri sebagai dosen pembimbing dari oknum mahasiswa tersebut. Dengan alasan tidak ingin mencederai proses akademik yang semestinya berlaku, dimana rekan-rekan lainnya yang angkatan 2019 melakukan pembimbingan sampai tuntas, untuk mendapatkan kelulusan sesuai prosedur akademik. Sementara langkah oknum mahasiswa inisial SA, tidak pernah melakukan pembimbingan tapi menginginkan maju ujian.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 2026 upaya fasilitasi pihak Dekanat dilakukan, untuk pelaksanaan ujian darurat terhadap oknum mahasiswa berinisial SA. Namun saat matrix perbaikan milik oknum mahasiswa ini telah ditandatangani Pembimbing 1, Pembimbing II pengganti, dan Kedua Penguji, Wadek 1 memberikan oknum mahasiswa tersebut syarat teknis sederhana, yaitu menyediakan 4 rangkap berkas ujian untuk tim penguji, pada hari itu juga. Apabila keempat rangkap berkas ujian ini telah tersedia dan dijilid rapi, Wadek 1 bersedia untuk membantu oknum mahasiswa tersebut, melobi Ketua Jurusan agar menandatangani lembar persetujuan, serta menjadwalkan ujian pada tanggal 18 Juni 2026.
Walhasil oknum mahasiswa berinsial SA ini katakan kepada operator dan tenaga admin, bahwa Ia tidak sanggup menyediakan berkas tersebut pada waktu yang ditentukan. Sehingga hal itu menjadi penyebab mengapa Ketua Jurusan tidak menandatangani Lembar Persetujuan dan juga menjadwalkan Ujian Hasil Kembali untuk oknum mahasiswa tersebut.
Kegagalan teknis ini menjadi poin final yang menghentikan seluruh upaya fasilitasi darurat dari pihak Fakultas. Dimana atas pernyataan oknum mahasiswa tersebut, maka Wakil Dekan 1, Ketua Jurusan, Pembimbing 1, Pembimbing II dan Kedua Penguji Kembali melaksanakan rapat darurat yang menghasilkan Keputusan final, bahwa Lembaga menghentikan segala upaya membijaksanai, dan oknum mahasiswa berinsial SA tidak dapat melanjutkan proses.
Dalam poin keenam menjelaskan dasar pertimbangan akademik dan administratif. Diaman keputusan untuk tidak melanjutkan proses penyelesaian studi oknum mahasiswa berinisial SA, didasarkan pada ketentuan akademik yang berlaku. Serta keterikatan Universitas terhadap kalender akademik, mekanisme penyelenggaraan Semester Antara, dan Pernyataan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sementara pada poin ketujuh, yakni dugaan maladministrasi dan perlakuan diskriminalisasi oleh jurusan Ilmu Komunikasi. Dimana oknum mahasiswa berinsial SA mempertanyakan mengapa ujian proposal, hasil dan skripsi tetap dilaksanakan pada periode semester antara. Sedangkan dirinya tidak diijinkan untuk melaksanakan ujian. Menanggapi hal itu pihak Jurusan Ilmu Komunikasi jelaskan, batas akhir penyelesaian studi untuk Angkatan 2019 sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada akhir Semester Genap 2025/2026 (Juni 2026).
Pada batas waktu yang telah ditentukan, oknum mahasiswa berinsial SA sendiri menyatakan TIDAK MAMPU memenuhi syarat teknis. Selain itu, Sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 17 dan diturunkan kedalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Gorontalo (Angkatan 2019 masih merujuk pada aturan ini), masa studi mahasiswa maksimal 7 tahun akademik atau setara dengan 14 semester. Jadi secara administratif dan akademik masa studi angkatan 2019 telah berakhir di bulan Juni 2026.
Pada poin kedelapan, tentang keputusan akhira dan manajemen risiko dimana berdasarkan surat penjelasan Wakil Rektor Bidang Akademik (Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi, M.Si.) tertanggal 14 Juli 2026, ditegaskan bahwa seluruh tahapan akademik tidak dapat lagi dilanjutkan. Keputusan ini bersifat final dan didasarkan pada seluruh fakta kelalaian mahasiswa yang telah dipaparkan. Pihak universitas juga mencatat adanya pesan singkat dengan nada mengancam (menyakiti diri sendiri), yang dikirimkan mahasiswa kepada dosen pembimbing setelah keputusan diambil.
Institusi memandang hal ini sebagai indikasi tekanan psikologis yang tidak dapat menggugurkan prosedur akademik, yang telah berjalan sesuai aturan (due process). Sebagai opsi administratif terakhir, Universitas menawarkan solusi, mahasiswa dapat mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada perguruan tinggi tujuan. Pengajuan perpindahan tersebut dapat dilakukan sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. “Demikian Pernyataan kronologi ini disusun sebagai dokumen resmi untuk dipergunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UNG, Citra F.I.L Dano Putri.(bm/habari.id).







