Berikut 5 Poin Pansus PAW Wabup Kabgor

oleh -73 Dilihat
oleh
Pansus, PAW Wabup, Kabgor.
Hamka Pakaja, Wakil Ketua Pansus PAW Wabup Kabgor.
HABARI.ID I Sedikitnya ada lima poin langkah Pansus DPRD Kabgor (Kabupaten Gorontalo) pemilihan PAW Wabup, menanggapi surat yang dilayangkan Partai Demokrat Kabgor.

Hamka Pakaja sebagai Wakil Ketua Pansus PAW Wabup jelaskan Kamis (16/07/2020), lima poin tersebut erat kaitan dengan langkah dan kinerja Pansus yang berkekuatan hukum.

“Lima poin yang kami maksud, adalah panitia bekerja atas dasar putusan bersama melalui Rapat Paripurna, yang disetujui oleh sebagian besar Fraksi yang ada di DPRD …”

banner 468x60

“Keputusan paripurna ini menjadi keputusan Lembaga, yang di dalamnya seluruh fraksi maupun anggota wajib untuk melaksanakannya, sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku …”

“Pandangan ini tentu juga menjadi pandangan dan sikap seluruh anggota DPRD, karena tatib kita mengatur demikian adanya …”

“Tentu terhadap pandangan yang kelihatan kontra produktif dengan produk DPRD sebagai anggota DPRD, dan sebagai wakil ketua panitia, kami tentu menghormati pandangan selain yang ada …”

“Namun kerja-kerja kepanitiaan tentu tetap berpegang pada keputusan yang sudah diambil, lewat mekanisme tatib yang sudah ada …”

“Oleh sebab itu kami sangat menyayangkan, bahwa sesama anggota panitia yang sebelumnya telah menyetujui putusan, justru melakukan sikap yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya,” terang Hamka.

Poin lain kata Hamka, panitia tentu akan mengikuti tahapan yang sudah disepakati. Sebagaimana yang sudah dilakukan adalah meneruskan tahapan berikutnya.

Yakni rapat pleno penetapan calon yang telah memenuhi syarat administrasi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 Tata Tertib Pemilihan.

“Sehubungan dengan adanya upaya menghambat kerja panitia yang sudah ditetapkan dalam paripurna, maka saya mengganggap bahwa hal ini tentu melanggar tata tertib DPRD …”

“Saya akan mengambil langkah untuk melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPRD, karena telah mengabaikan tugasnya dalam proses pemilihan Wabup,”pungkas Hamka.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan