HABARI.ID – Berbagai macam barang bukti tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang ada Kejaksaan Negeri Pohuwato akhirnya dimusnahkan, (19/10/2023).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejari Pohuwato itu di pimpin langsung Kajari Pohuwato, Endi Sulistiyo, dan dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua PN, Achmad Yuliandi Erria Putra, Kalapas, Irman Jaya, Kasat Reskrim, Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dalam sambutannya, Endi Sulistyo mengatakan bahwa barang bukti yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, selaku pemerintah daerah, Wabup Suharsi Igirisa mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Suharsi pun berharap dengan pemusnahan barang bukti itu menjadi komitmen dan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam melaksanakan tugasnya. (Mg/habari.id)