HABARI.ID I Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, sangat tegas dalam menjalankan aturan. Apalagi aturan itu bukan hanya diperuntukan bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi ASN dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Tidak terkecuali aturan tentang larangan mudik bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN dan PTT di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Bupati Gorontalo Utara Dua Periode itu tegaskan Jumat (30/04/2021), jika ada pegawai Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang mudik, maka akan diberikan sanksi.
“Aturan ini jangan dianggap remeh. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sudah menerbitkan surat edaran, tentang larangan mudik ..,”
“Sehingga, saya meminta seluruh pegawai harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan Pemerintah Daerah yang terbitkan aturan, lantas pegawainya yang melanggar,” tegas Indra.
“Sanksi yang akan diberikan terhadap oknum ASN atau PTT yang melanggar aturan ini, akan disesuaikan dengan pelanggarannya, tentu kedisiplinan,” timpalnya.
Sampai dengan sekarang ini Ia jelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus memaksimalkan pemutusan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di daerah.
“Wilayah perbatasan yang tersebar di Kabupaten Gorontalo Utara sudah kami perketat, bagi yang mudik wajib menaati aturan yang ada,” pungkasnya.(bnk/habari.id).