Rakorda SDI dan Launching GSD Tindak Lanjut dari Perpres Nomor 39

oleh
rakorda
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Rakorda SDI (Satu Data Indonesia) yang dirangkaikan dengan launching GSD (Gorontalo Satu Data), menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke, merupakan bagian dari tindak lanjut Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 39 tahun 2019.

Hal ini disampaikan Erman Latjengke, saat dihubungi terpisah melalui selular Jumat (25/11/2022). “Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, telah ditetapkan Pemerintah Pusat ..,”

“Rakorda SDI dan launching GSD dengan tema akselerasi satu data Indonesia melalui koordinasi membangun tata kelola satu data berbasis Desa dan Kelurahan, merupakan tindak lanjut dari Perpres nomor 39,” ujarnya.

Ia jelaskan lagi, kaitan dengan Perpres nomor 39 tahun 2019 merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat.

Mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

“Regulasi ini untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan ..,”

“Serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi baik pusat dan daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data ..,”

“Dan menggunakan koder referensi dan data induk, sebagaimana bunyi pasa I ayat (1) dalam aturan tersebut,” ujar Erman.

Nah, atas regulasi tersebut dirinya berhadap ini dapat memberikan dampak baik terhadap penerimaan bantuan sosial di Kota Gorontalo.

“Sebab sampai dengan sekarang ini yang menjadi persoalan dalam penyaluran bantuan sosial itu, adalah data penerima manfaat yang sering tidak sama baik data di kelurahan dan dinas terkait,” pungkas Erman.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan