Aleg Deprov Meyke Camaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2015

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Menurut Meyke, Perda tersebut dapat memberi jaminan terhadap hak konstitusional orang miskin di Gorontalo, Rabu (14/12/2022).

“Sekarang ini banyak di kalangan masyarakat miskin banyak mendapatkan permasalahan, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Namun persoalannya masyarakat belum mengetahui kemana harus memohon bantuan hukum,” jelas Meyke Cemaru.

Melalui sosialisasi Perda Provinsi Gorontalo aleg dari Partai Golkar ini berharap, masyarakat bisa menyerap dan memahami dengan jelas. Apalagi saat ini tak sedikit kelompok atau orang miskin di Gorontalo sangat membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo mampu memfasilitasi untuk melalukan pendampingan. Untuk teknisnya, masyarakat bisa menghubungi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, lalu akan diurai persoalan itu. Ketika menjadi kewenangan akan ada aspek penilaian, selain itu keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan,” ungkap Meyke.

Menurutnya melalui sosialisasi Perda Provinsi Gorontalo nomor 10 tahun 2015 di beberapa lokasi, sangat mendapat respon positif dari warga. Pasalnya, ia kerap menerima beberapa keluhan warga tentang bantuan hukum terhadap masalah keperdataan atau warisan.

“Olehnya saya berharap masyarakat juga bisa mengakses semua bantuan-bantuan hukum yang ada di Pemerintahan Provinsi Gorontalo. Karena pada saat saya sosialisasi ada warga yang bingung dan menggunakan jasa pengacara, apalagi ekonomi warga tidak mampu, sehingga dengan sosialisasi ini warga sangat menyambut baik,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di