AHY dan Ketua DPD PD 34 Provinsi Sudah Datangi Kemenkum dan HAM RI juga KPU RI

oleh -27 Dilihat
oleh
tolak
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Erwiin Ismail, bersama jajaran pengurus Partai Demokrat, saat menggelar konferensi pers.

HABARI.ID I Aksi tolak KLB abal-abal oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat, bersama Ketua DPD dari 34 provinsi berlanjut dengan mendatangi Kantor Kemenkum dan HAM RI, serta KPU RI.

Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, Kamis (11/03/2021) pada monferensi pers di Kantor Sekretariat DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo.

banner 468x60

“Setelah pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, kami mendatangi kantor Kemenkum dan HAM RI ..,”

“Dan dari pertemuan itu, menyertakan berkas kepengurusan sah yang diakui oleh Kemenkum dan HAM RI, baik itu berkas kepengurusan DPP dan tingkat DPD serta DPC ..,”

“Sementara kunjungan kami bersama Ketum Partai Demokrat AHY, di Kantor KPU RI, memastikan nama dalam silon KPU RI ..,”

“Dari Kemenkum dan HAM RI sendiri, akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan sesuai dengan aturan,”

“Terbukti dari data Silon KPU RI, masih nama Bapak AHY yang tecatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat,” ujarnya.

Erwin jelaskan, KLB bisa dilaksanakan kalau sesuaiĀ  beberapa syarat. “Syarat harus dilaksanakan KLB, diantaranya ada persetujuan dari ketua majelis tinggi partai yang berjumlah 19 orang ..,”

“Selanjutnya, harus dihadiri oleh 2/3 dari total DPD di 34 provinsi, selain itu dihadiri 50 persen ketua DPC ..,”

“Terkahir, adalah adanya konflik di internal partai. Namun, dari berbagai syarat ini, tidak terjadi di Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” tegas Erwin.

Kalau bicara konflik internal, sekali lagi Erwin katakan tidak ada konflik di DPP maupun DPD Partai Demokrat.

“Bahkan elektabilitas AHY saat ini lagi bagus, termasuk Partai Demokrat. Dan menariknya lagi, bagi kader disanksi tegas karena mengikuti KLB, itu kebijakan DPP,” pungkas Erwin.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan