Ada Kelurahan Tangguh Covid-19 di Kota Gorontalo

oleh
Kelurahan Tangguh, Covid-19, Kota Gorontalo.
Kelurahan Tangguh Covid-19.
banner 468x60
HABARI.ID I Ibu Kota Provinsi Gorontalo terdapat kelurahan tangguh Covid-19, ide kreatif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini, sengaja dilahirkan Pemerintah Kota Gorontalo melalui kelurahan, salah satunya menyambut penerapan TKNB (Tatanan Kehidupan Normal Baru) atau New Normal Life, di tengah masa transisi pasca PSBB tidak diperpanjang lagi.

Kamis (25/06/2020) pagi Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, mengunjungi sejumlah kelurahan tangguh di Kota Gorontalo tersebut.

Menyaksikan lebih dekat kreatifitas masing-masing kelurahan mensosialisasikan dan mengedukasi penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.

Sejumlah kelurahan tangguh yang dikunjungi Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha itu, diantaranya Kelurahan Moodu, Wongkaditi Barat, Dulalowo Timur, Pilolodaa dan Kelurahan Siendeng.

“Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, maka kita harus menciptakan situasi wilayah yang memungkinkan untuk mereka beraktivitas, di tengah pandemi Covid-19 …”

“Sehingga, kami pun membentuk kawasan yang mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dan masyarakat harus disiplin,” ujar Marten.

Kelurahan Dulalowo Timur.

Infrastruktur penunjang bukan hanya disediakan oleh aparat kelurahan dan kecamatan saja, tetapi masyarakat juga membantu Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan, dengan menyediakan sarana mencuci tangan di setiap rumah.

“Ini kami lakukan agar bisa menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat, dan dapat menjadi sebuah budaya masyarakat, dan mereka pun bisa produktif …”

“Saat ini baru satu kelurahan setiap kecamatan, jadi ada sembilan kawasan yang dijadikan sebagai kelurahan tangguh Covid-19. Jika ini efektif, maka kami akan memberlakukan ke semua kelurahan di Kota Gorontalo,” jelas Marten.

Dia jelaskan lagi dimasa transisi ini Pemerintah Kota Gorontalo harus mempersiapkan segalanya, termasuk payung hukum berupa Peraturan Wali Kota tentang penerapan protokol kesehatan atau pendisiplinan masyarakat.

Kemudian payung hukum ini ditindak lanjuti oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang dilaksanakan sesuai dengan sektor dan bidang mereka.

“Tindak lannjut dari OPD itu berupa penerbitan edaran dari masing-masing OPD, apa yang harus dilakukan masyarakat. Contoh, apa saja syarat bagi pelaku usaha untuk membuka usaha mereka …”

“Selain itu, kami membentuk tim edukasi dan monitoring, kegiatan ini harus dimonitoring apakah dilaksanakan oleh masyarakat atau tidak, sehingga hal ini terkontro dan dievaluasi secara menyeluruh,” tutup Marten.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan