Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, 8 Destinasi Wisata di Kabupaten Blitar Mulai Dibuka

oleh
Destinasi Wisata
Penyerahan bantuan perlengkapan protokol kesehatan yang diserahkan Kapolres Blitar kepada pengelola jasa usaha wisata. Penyerahan ini disaksikan Bupati Blitar.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I 8 dari 11 destinasi wisata di wilayah kabupaten Blitar, direkomendasikan untuk kembali dibuka. Tapi syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bupati Blitar, Drs. Rijanto mengatakan, untuk beberapa destinasi wisata memang belum dibuka karena masih berada di wilayah berstatus zona merah.

“Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, dan demi keselamatan bersama, protokol kesehatan wajib diterapkan di beberapa destinas wisata yang akan segera dibuka,” ungkap Bupati Rijanto usai menyerahkan Bantuan perlengkapan protokol kesehatan kepada pengelola jasa usaha pariwisata kabupaten Blitar di objek wisata Kampung Coklat Plosorejo, Kademangan, Minggu (12/07/2020).

Beberapa objek wisata yang dibuka ini, pada umumnya berada di wilayah dengan status zona hijau, kuning, atau orange.

“Semua yang dibuka ini, tidak terkecuali, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari wajib pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak,” tandas Bupati.

Destinasi Wisata
Bupati Blitar, Drs. Rijanto saat memberi sambutan dan arahan pada acara Penyerahan Kelengkapan Protokol Kesehatan kepada pengelola jasa usaha periwisata di Kabupaten Blitar, Minggu (12/07/2020).[foto_istimewa]
Bupati Rijanto mengungkapkan, di fase new normal, harus ada perubahan perilaku masyarakat. Menjaga kesehatan, menerapkan semua yang dianjurkan pemerintah, termasuk protokol kesehatan, harus menjadi kebiasaan masyarakat dan dilakukan atas dasar kesadaran.

Kebijakan membuka destinasi wisata yang tutup selama masa pandemi Covid-19, dilakukan untuk menghidupkan kembali ekonomi yang sempat lesu.

“Kita bangkutkan ekonomi kita dengan menghidupkan sektor industri pariwisata,” kata Rijanto.

Rijanto menegaskan kembali, pengelola objek wisata dan semua unsur yang ada di dalamnya harus mengindahkan protokol kesehatan dan aturan lainnya menyangkut pencegahan penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat di tempat-tempat wisata, penting untuk dilakukan mengingat lokasi wisata termasuk tempat yang akan dikunjungi banyak orang.

“Jika ada yang melanggar, maka Pemkab Blitar tidak segan-segan menutup kembali objek wisata,” tegas Rijanto.

Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga (Disparbupora) Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, S.STP., M.Si menyampaikan, dalam upaya pencegahan penyebatan Covid-19, pihaknya terus berkordinasi dengan Gugus Tugas.

“Untuk mencegah penyebaran virus Corona di sejumlah destinasi wisata dan jasa usaha wisata lainnya, Dinas Pariwisata selaku koordinator Tim Gugus Tugas Bidang Pariwisata telah mengadakan kelengkapan protokol kesehatan yang anggarannya bersumber dari BTT tahun 2020,” kata Suhendro.

Perlengkapan protokol kesehatan yang diadakan Dinas Parbupora diantaranya masker sebanyak 2758 pcs, face shield sebanyak 564 pcs, handglove sebanyak 230 box, tempat cuci tangan sebanyak 49 buah, dan thermo gun juga 49 buah.

Sementara itu, Kholid Mustofa pemilik usaha wisata Kampung Coklat ketika ditemui, mengungkapkan sebagai pengelola pihaknya juga sudah menyiapkan 19 orang Satgas Covid-19 yang akan melakukan pengawasan dan mengedukasi pengunjung di destinasi wisata yang dikelolanya.

“Kita juga menyiapkan tenaga kesehatan dan mobil siaga, sebagai upaya antisipasi jikada ada kondisi darurat. Baik pekerja maupun pengunjung tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh dan menjaga jarang,” ungkap Kholid.(tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan