HABARI.ID I 4 buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) usul prakarsa Deprov (DPRD Provinsi) Gorontalo, Jumat (21/02/2020) dibahas kembali dalam Rapat Paripurna. 4 Ranperda ini akan dikaji ulang oleh Deprov Gorontalo.
4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Anti Korupsi, Perda Kontainer, Perda Zakat, Infak dan Sedekah, serta Perda Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, juga bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna saat itu mengatakan, penundaan atau penarikan 4 buah rancangan peraturan daerah ini, sudah disepakati oleh seluruh fraksi.
“Pengkajian Ranperda ini tidak membutuhkan waktu lama. Dan ini sudah disepakati secara menyeluruh oleh fraksi-fraksi,” ujar Paris.
Ia jelaskan lagi, bahwa ada beberapa regulasi yang harus dilakukan pengkajian, sehingga kedepan tidak akan berdapak sia-sia. Dan kalau pun tidak bisa dilanjutkan, maka tidak perlu di lanjutkan lagi.
“Kalau dilanjutkan, tentu butuh pansus, anggaran yang tentunya juga menjadi bahan pertimbangan kami. Dan hasil dari pembahasan dalam rapat paripurna itu, akan kembali dibahas pada pekan depan,” tutup Paris.(4bink/habari.id)