HABARI.ID, PEMPROV | Program Pembebasan Pajak Kendaraam Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daeran (Bapenda), resmi berakhir pada 31 Agustus 2026. Tercatat sebanyak 22.913 wajib pajak telah memanfaatkan program yang telah berlangsung selama kurang lebih sebulan ini, dengan realisasi penerimaan PKB mencapai Rp 8.622.132.918. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.058 wajib pajak atau sekitar 61,35 persen memanfaatkan fasilitas pembebasan.
Antusiasme masyarakat bahkan masih cukup tinggi hingga hari terakhir pelaksanaan pada 31 Agustus 2026. Dalam satu hari tercatat 2.178 wajib pajak melakukan pembayaran dengan penerimaan sekitar Rp817,84 juta, sementara 1.829 wajib pajak di antaranya memanfaatkan fasilitas pembebasan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan bahwa meskipun animo masyarakat masih tinggi, Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap mempertimbangkan pentingnya menjaga konsistensi dan kepastian kebijakan. “Program ini sejak awal telah ditetapkan memiliki batas waktu pelaksanaan yang jelas. Masyarakat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Karena itu, setelah program berakhir, pelayanan pembayaran PKB kembali dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Danial, keputusan untuk tidak memperpanjang program juga merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan pajak, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Selain itu, pemerintah perlu menghindari munculnya kecenderungan wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan akan kembali memperoleh program pembebasan atau perpanjangan pada masa mendatang. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan program tetap berakhir sesuai jadwal.
“Semangat dari kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan Bapak Gubernur Gusnar Ismail dan Ibu Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, yaitu bagaimana pemerintah hadir memberikan kemudahan kepada masyarakat, namun pada saat yang sama tetap membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Danial.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembebasan merupakan kebijakan yang bersifat khusus, insidentil dan sebagai stimulus, sehingga perlu dibedakan dengan mekanisme pembayaran pajak secara normal. “Capaian program ini sudah cukup signifikan. Selanjutnya kita memasuki tahapan penguatan kepatuhan wajib pajak, intensifikasi penagihan, pemutakhiran data kendaraan dan optimalisasi pelayanan Samsat,” jelasnya.
Bapenda juga memahami masih terdapat masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program, termasuk pemilik kendaraan dari luar daerah yang proses administrasinya belum selesai. Namun berakhirnya program pembebasan tidak berarti pelayanan pembayaran pajak berhenti. Seluruh pelayanan PKB tetap berjalan secara normal melalui berbagai kanal pelayanan yang tersedia.
Pasca berakhirnya program, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemutakhiran data kendaraan yang telah dijual, rusak, hilang, pindah daerah atau tidak lagi dikuasai, intensifikasi penagihan tunggakan, optimalisasi Samsat Keliling, pelayanan malam, jemput bola hingga perluasan kanal pembayaran digital.
Operasi kepatuhan kendaraan bermotor bersama Ditlantas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja juga akan ditingkatkan. Seluruh pelaksanaan program akan dievaluasi secara menyeluruh sebagai bahan penyusunan kebijakan peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan PKB ke depan. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Gorontalo yang telah memanfaatkan program ini. Berakhirnya program pembebasan bukan berarti berakhirnya pelayanan. Kami tetap membuka seluruh kanal Samsat dan mengajak masyarakat untuk terus membangun budaya tertib dan taat membayar pajak,” ujar Danial.
Dengan berakhirnya program tersebut, tidak ada perpanjangan Program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Sanksi PKB setelah 31 Agustus 2026. Selanjutnya, pembayaran PKB kembali dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku, disertai penguatan penagihan, pelayanan, pemutakhiran data kendaraan dan kepatuhan wajib pajak. (adv/habari.id)






