14 OPD Siap Tekan Angka Kemiskinan Melalui e-JPS

oleh
OPD.
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menyaksikan penandatanganan pakta integritas pemanfaatan aplikasi e-JPS oleh pimpinan OPD Provinsi Gorontalo pada soft launching e-JPS di aula Kantor BAPPEDA Provinsi Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I Sedikitnya ada 14 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, menangani data kemiskinan.

Melalui aplikasi e-JPS (elektronik Jaring Pengaman Sosial) yang resmi diluncurkan Kamis (05/11/2020), 14 OPD tersebut siap menekan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo.

Kesiapan 14 OPD untuk memenuhi target tersebut, ditandai dengan penandatangan pakta integritas disela peresmian aplikasi e-JPS, yang dilakukan langsung Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

Sinergitas dan kolaborasi program penanganan data kemiskinan menjadi fokus Idris, terhadap 14 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Aplikasi e-JPS ini memastikan keakuratan data dalam mengatasi kemiskinan, yang merupakan musuh kita bersama,” ujar Wagub Idris Rahim.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan kemiskinan, ketepatan sasaran penerima bantuan menjadi sangat penting.

Persoalan yang selalu muncul ke permukaan, yakni terjadinya tumpang tindih penerima bantuan. Atas dasar hal itulah Pemprov Gorontalo mengembangkan aplikasi e-JPS dengan tujuan agar penyaluran bantuan tepat guna dan tepat sasaran.

“Basis data e-JPS ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Aplikasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam perencanaan, pengendalian, penentuan sasaran penerima manfaat, serta monitoring dan evaluasi,” terang Wagub.

Kepala Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi (P2E) Setda Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, jelaskan selama ini pelaporan dan data kemiskinan pada OPD provinsi dan kabupaten/kota belum terintegrasi.

Melalui aplikasi e-JPS, seluruh program penanggulangan kemiskinan akan saling terintegrasi sehingga dapat menjamin keakuratan data.

“Kita harapkan dengan e-JPS ini kelemahan seperti adanya data ganda penerima manfaat tidak terjadi lagi,” tandas Sagita.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan