14 Hari PSBB Diberlakukan, Paris : Masyarakat Tak Boleh Panik

oleh
PSBB, Paris Jusuf, DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, saat diwawancarai awak media, usai mengikuti launching PSBB.
banner 468x60
HABARI.ID I Selam 14 hari terhitung sejak Senin (04/05/20), PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Gorontalo sudah diberilakukan. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf minta, agar masyarakat jangan panik.

Penerapan PSBB selama 14 hari di Gorontalo, menurut Paris, bukan sebuah hal yang harus ditakutkan. Tetapi patut untuk ditaati, sebab demi kebaikan bersama dalam menekan penyebaran wabah Covid 19.

“Masyarakat tidak perlu panik dengan PSBB ini, tetapi mari kita taati bersama apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah daerah. Karena ini, demi kabikan kita bersama,” ujar Paris.

Dirinya berharap, seluruh regulasi yang tertuang dalam Pergub tentang PSBB, bisa dilaksanakan oleh seluruh pimpinan daerah di Gorontalo.

Termasuk, mensosialisasikan penerapan pembatasan sosial ini, sampai ke lingkungan masyarakat paling bawah. Mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai RT/RW.

“Ini memang hanya sebuah pembatasan aktivitas masyarakat, bukan pelarangan. Namun, dengan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat bekerjasama dengan aparat, maka akan memberikan dampak baik terhadap penerapan pembatasan sosial,” terang Paris.

Dalam regulasi yang ada, ada kebijakan yang mengatur tentang pelanggar dari pada aturan tersebut. Dan dirinya sendiri, tidak mengharapkan masyarakat melanggar ketentuan itu.

“Sanksinya sudah jelas, dan itu ada pihak yang lebih berwenang untuk menerapkan sanksi tersebut. Kami dari DPRD, sangat berharap masyarakat tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan dari pada PSBB, dengan cara menaati aturan yang ada,” tutup Paris.(adv/4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan