PSBB Hari Pertama di Limboto, Satpol PP Optimalkan Sosialisasi

oleh
PSBB Hari Pertama di Limboto, Satpol PP Optimalkan Sosialisasi
Satpol PP Kabupaten Gorontalo bersama aparat kepolisian saat melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gorontalo, Senin (04/05/2020).[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I Aparat keamanan mulai “mengambil alih” kendali situasi di Limboto, Senin (04/05/2020) sore. Di hari pertama penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di wilayah Limboto dan sekitarnya, benar-benar dimaksimalkan oleh Satpol PP untuk melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan PSBB.

Satpol PP menyampaikan hal-hal yang dibatasi, termasuk aktivitas penjualan takjil yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WITA.

Bersama aparat kepolisian, Satpol PP Kabupaten Gorontalo terus menyampaikan imbauan melalui pelantang. Semua aktivitas diminta untuk dihentikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gorontalo Udin Pango menuturkan, 30 menit sebelum waktu yang ditentukan pihaknya sudah turun berkeliling menyampaikan imbauan kepada para pedagang dan tukang bentor untuk menghentikan aktivitas.

PSBB
Para penjual takjil yang terpaksa harus berkemas karena adanya pembatasan aktivitas di hari pertama penerapan PSBB di Limboto.[foto_dwi/habari.id]
“Kami turun sebagai bentuk sosialisasi juga, itu bukan hanya pedagang, ritel-ritel yang ada juga kami suruh tutup,” jelas Udin Pango.

Udin mengakui, ada beberapa kendala yang ditemui seperti penolakan para pedagang. Namun dengan pendekatan persuasif, kendala itu bisa terselesaikan setelah pihak Satpol memberi penjelasan kepada para pedagang yang semula menolak itu.

“Sejauh ini pedagang dan masyarakat masih sangat koperatif. Meski baru hari pertama PSBB, namun kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi,” ungkap Udin.

Suri (47) salah seorang penjual takjil menuturkan, dirinya tidak keberatan dengan langkah pembatasan ini. Dirinya mengetahui batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menyegerakan untuk mengemas seluruh barang dagangannya.

“Ya, kita sudah tahu batasnya cuma jam 5. Yah, harus diterima keputusan ini. Apalagi yang dilakukan pemerintah ini adalah demi orang banyak,” ungkap Suri.

PSBBMeski pemberlakuan PSBB berpengaruh signifikan pada pendapatannya, namun Suri tetap berbesar hati dan menaati aturan Pemerintah.

Suri berharap pemerintah juga tetap memberikan bantuan untuk meringankan beban yang dirasakan dari dampak ekonomi akibat kebijakan penanganan Covid-19.

“Aktivitas dengan terpaksa harus dihentikan di jam-jam yang sebenarnya lagi rame-ramenya orang membeli takjil …,”

“Sedapat mungkin dan buru-buru kita harus melayani pembeli. Jualan kita memang tersisa banyak. Tapi… yah… harus bagaimana lagi,” tukas Suri, warga Kelurahan Kayubulan.

PSBB, dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gorontalo. PSBB akan berlaku selama 2 pekan terhitung mulai tanggal 4 hingga 18 Mei 2020.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan