1.057 Perceraian Dikabulkan Pengadilan Agama Wonogiri Selama Pandemi

oleh
banner 468x60
HABARI.ID, WONOGIRI I Selang Januari hingga akhir Agustus 2020, tercatat sebanyak 1.057 pasangan suami istri di Wonogiri, Jawa Tengah, bercerai.

Angka putusnya ikatan perkawinan antar suami istri selama masa pandemi COVID-19 ini memang tergolong menurun dibanding pada tahun 2019.

Pandemi COVID-19 telah memberi dampak berantai dan pengaruh negatif pada semua sendi-sendi kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan hingga kehidupan sosial masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Muhammad Syafi melalui Panitera Muda Hukum Muhammad Najib mengatakan, pada bulan Januari hingga Agustus 2020 saja perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Wonogiri sebanyak 1.164 dengan rincian cerai Gugat 740 kasus dan cerai Talak ada 272 kasus. Sedangkan perkara yang dikabulkan ada 1.057 kasus.

Artinya, ada ribuan warga di Wonogiri yang menyandang status janda dan duda baru. “Banyak faktor yang mempengaruhi angka perceraian, diantaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta meninggalkan salah satu pihak masih menjadi alasan,” paparnya kepada habari.id, Senin (21/09/2020).

Muhammad Najib menyebutkan, selama pemerintah menerapkan Work From Home (WFH), memang angka perceraian ada penurunan. Namun masuk era kebiasaan baru atau New Normal, ternyata ada lonjakan.

Data dari Pengadilan Agama Wonogiri menyebut, dari jumlah pendaftar, pengajuan talak yang dilakukan oleh laki-laki lebih sedikit dibanding pengajuan gugatan oleh perempuan.

Sejak Januari 2020 lalu, ada 242  pengajuan talak yang dikabulkan dan 740 gugatan yang dikabulkan. Pada Januari 2020, pihaknya mengabulkan 99 permohonan perceraian gugatan dan 31 talak. Jumlah tersebut merupakan sisa dari bulan sebelumnya yang belum putusan.

Sementara itu, memasuki Februari 2020, Pengadilan Agama Wonogiri, mengabulkan 103 permohonan Gugatan dan 32 permohonan Talak. Memasuki Maret 2020, pihaknya mengabulkan 111 Gugatan dan 27 Talak.

Selanjutnya pada April 2020, pihaknya mengabulkan 83 Gugatan dan mengabulkan 38 Talak. Kemudian terjadi penurunan yang cukup signifikan pada bulan Mei yaitu perkara Gugat yang dikabulkan sebanyak 39 dan cerai Talak yang dikabulkan ada 17 kasus.

Ia menduga, penurunan tersebut lantaran pandemi yang terjadi membuat layanan sempat dibatasi serta sistem work from home dan anjuran untuk di rumah saja menjadi penyebab pendaftaran perceraian menurun.

Cerai
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Wonogiri.[foto_sarno/habari.id]
Memasuki era new normal pada sekitar Juni, pihaknya mengabulkan 23 talak serta 90 gugatan. Tren angka perceraian kembali meningkat pada bulan Juli. Pengadilan Agama Wonogiri mengabulkan 123 Gugatan dan 36 cerai Talak.

Sedangkan pada bulan Agustus Pengadilan Agama Wonogiri mengabulkan 100 Gugatan dan 38 putusnya ikatan perkawinan suami istri yang sah karena Talak.

Ia menjelaskan, ada dua penyebab perceraian yang terjadi  berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan juga saling meninggalkan karena ego.

Menurutnya, proses ini memang cukup panjang. Mayoritas gugatan yang diajukan wanita bisa dikatakan bukan karena faktor ekonomi.

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta meninggalkan salah satu pihak itu rata-rata penyebabnya,” jelas Najib.(sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan