HABARI.ID I Menjadikan beberapa wilayah pertambangan di kabupaten Pohuwato sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sudah dilakukan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga sejak lama. Tapi usulan yang sudah dilakukannya sejak tahun 2012 itu, belum juga selesai.
“Sudah sejak lama saya menyuarakan dan memperjuangkan WPR ini. Sejak tahun 2012 pemerintah kabupaten Pohuwato mendorong ini. Tapi tak kunjung selesai,” kata Syarif, pada Senin (23/11/2020).
Makanya jangan heran kalau aktivitas pertambangan di beberapa titik masih terus dilakukan masyarakat. Aktivitas ini sudah turun temurun dilakukan makanya sulit untuk dihilangkan.
“Sudah terlalu lama masyarakat kita melakukan aktivitas di lokasi pertambangan, dan menggantungkan hidup dari hasil bumi yang ada di sana. Sehingganya sulit untuk dihilangkan atau dikosongkan,” katanya.
Syarif mengungkapkan ini di hadapan unsur Kementerian Lingkungan Hidup, Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Kabupaten Pohuwato di rapat Pembahasan Rencana Aksi Pasca Operasi Penertiban PETI Cagar Alam Panua Gorontalo.
Di bagian akhir penyampainnya, Syarif mengungkap bahwa pengajuan atau usulan menjadikan status wilayah pertambangan di Pohuwato sebagai WPR, administrasi surat menyuratnya sudah disampaikan di Provinsi Gorontalo.
Tinggal menunggu daerah lainnya di Gorontalo yang juga mengusulkan hal yang sama lalu akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan bahwa izin WPR akan segera diteruskan ke pusat dalam waktu yang tidak lama ini,” kata Syarif Mbuinga.(fp/habari.id)