Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda Pembicaraan Tingkat Satu terhadap Nota Pengantar Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pembicaraan Tingkat Dua mengenai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Enam Buah Ranperda Tahun 2025, Selasa (21/10/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Pohuwato.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hamdi Alamri, yang hadir mewakili Ketua DPRD Pohuwato. Turut hadir Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Sekretaris Dewan, Hamkawati Mbuinga, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrasi, serta seluruh anggota DPRD dari lintas fraksi dan komisi.
Dalam penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati Pohuwato menyebutkan bahwa tiga Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan daerah, yaitu,
1. Ranperda tentang Prasarana, dan Fasilitas Umum (PSU)
2. Ranperda tentang Produk Hukum Daerah,
3. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
Wabup Iwan menegaskan bahwa Ranperda PSU merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dasar yang sehat, aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Rancangan Peraturan Daerah ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam kerangka program Mantap Infrastruktur dan Layanan Dasar (MILDAS). Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah akan lebih optimal meningkatkan prasarana dan sarana umum serta mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraannya,”ujar Wabup dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya Ranperda Produk Hukum Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan produk hukum agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Produk hukum daerah adalah instrumen utama untuk menerjemahkan visi pembangunan menjadi norma hukum yang mengikat dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,”tegasnya.






