Wawali Minta Lurah Lakukan Pendataan Pekerja yang Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Kadis Nakerkop dan UKM Kota Gorontalo serta Kabid foto bersama dengan tiga ahli waris.(f/habari.id).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Koordinasi dan sosialisasi instruksi Wali Kota Gorontalo tentang kewajiban pendaftaran pekerja pada program jaminan ketenagakerjaan, menurut Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel sangat penting dan strategis. 

Hal ini Ia sampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Dumhil Gorontalo tersebut, Rabu (04/03/2026).

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka. Bukan apresiasinya yang harus kita raih dari kegiatan ini, tetapi manfaat dari program jaminan sosial terhadap pekerja yang kita patut banggakan. Kami berharap kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan terus terjaga,” ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Jasaraharja Gorontalo, menurut Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, butuh peran aktif seluruh aparat kelurahan dan kecamatan. 

“Maka dari itu, saya minta kepada seluruh aparat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Mutakin Adam sampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti seluruh aparat kelurahan dan kecamatan se Kota Gorontalo.

“Sengaja kami melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan se Kota Gorontalo, guna memaksimalkan apa yang menjadi instruksi Bapak Wali Kota Gorontalo terkait dengan jaminan ketenagakerjaan pelaku UMKM di daerah. Kami berharap seluruh aparat kelurahan dan kecamatan bisa menjadi ujung tombak dalam program ini agar tersampaikan ke masyarakat,” singkatnya.

Diketahui di tengah pelaksanaan kegiatan tersebut, juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, dilakukan Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel. Santunan jaminan kematian satu penerima manfaat ahli waris dan dua santunan jaminan kematian serta beasiswa untuk dua ahli waris.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di