Warga Korban Kebakaran Bisa Terima Bantuan Renovasi Rumah, Ini Syaratnya

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PEMPROV | Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Bencana Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Sujono Said menegaskan, warga yang mengalami musibah akibat kebakaran rumah memiliki peluang mendapat bantuan rehabilitasi rumah dari Kementerian Sosial.

Menurut Sujono Said, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo berhak merekomendasikan ke pemerintah pusat dalam program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Akan tetapi salah satu syarat mendapat bantuan rumah adalah masuk harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta atas usulan dari Pemerintah Kelurahan atau Desa.

“Kami hanya memberikan bantuan tanggap darurat saja, namun kalau ada usulan untuk perbaikan atau pembangunan rumah biasanya kirim ke Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Tapi syaratnya harus masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Sujono Said kepada habari.id, Jumat (20/01/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyalurkan sejumlah bantuan bagi warga korban kebakaran rumah di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (20/01/2023. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Beberapa bantuan yang disitribusikan tersebut berupa makanan Anak 8 paket, makanan siap saji 30 paket, peralatan dapur keluarga 2 paket, selimut 8 lembar, paket sandang 3 paket, matras merah 5 lembat, kasur merah 5 lembar, pembalut wanita 3 paket, tenda gulung 3 lembar, beras 100 kilo dan godybag 3 paket.

“Memang bantuan ini tidak seberapa kalau dibandingkan dengan kerugian tang Ibu dan Bapak derita, tapi ini bentuk perhatian kami sekaligus unruk memberi ucapan duka. Saya berharap bantuan yang tidak banyak ini bisa bermanfaat dan musibah ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” kata Hamka Hendra Noer. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di