‘Wanprestasi’ Perjanjian Utang, AD Disomasi

oleh
Wanprestasi
Kuasa Hukum Rusli Habibie, Suslianto, SH, MH
banner 468x60

HABARI.ID I Kerena dianggap melakukan wanprestasi atas perjanjian utang (pinjaman yang belum terbayarkan), Rusli Habibie akhirnya menempuh jalur hukum.

Rusli melalui kuasa hukumnya, Suslianto, SH., MH, melayangkan somasi terhadap politisi berinisial AD.

Perjanjian pinjam-meminjam dengan total Rp. 100 Juta ini, terjadi dalam dua tahap pada tahun 2019 lalu.

“Pinjaman pertama terjadi pada tanggal 16 Agustus 2019, sebesar Rp. 25 Juta. Dan pada 6 September 2019, yang bersangkutan meminjam lagi sebesar Rp. 75 Juta,” kata Suslianto.

Suslianto menyebutkan, alasan AD melakukan pinjaman adalah untuk keperluan pribadi. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, AD akan mengembalikan pada tanggal 15 September 2019, untuk pelunasan pinjaman pertama.

Sedangkan pinjaman kedua AD berjanji akan mengembalikan pada Desember 2019. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan AD akan melunasi hutang tersebut.

“Yang bersangkutan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembayaran (pelunasan) hutang,” ungkap Suslianti kepada media.

Suslianto mengungkapkan bahwa kliennya sudah melakukan penagihan dan mengingatkan AD tentang hutang piutang ini, secara langsung maupun via sambungan telepon.

“Sudah melakukan penagihan berkali-kali. Tapi sampai sekarang belum juga terbayarkan …,”

“Intinya, kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan mengkaji lebih dalam lagi, dan akan mengajukan penagihan, melakuan somasi terhadap AD dan memintanya agar segera membayar hutangnya kepada klien saya,” tegasnya.

Sementara itu, AD yang sempat ditemui, belum memberikan komentar terkait upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Rusli.(sodiq/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan