Wali Kota: Pegawai Kedapatan Menjual dan Mengonsumsi Miras Saya Pecat

oleh -662 Dilihat
oleh
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Penegakkan Perda tentang minuman bera alkholo ini rupanya bukan hanya untuk oknum masyarakat, saja. Tetapi kata Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, berlaku untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Hal ini seperti ditegaskan Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, saat diwawancarai awak media Kamis (17/04/2025) usai memusnahkan minuman beralkohol di Lapangan Padebuolo.

“Jika ada pegawai Kota Gorontalo yang kedapatan mengonsumsi dan menjual miras, saya berhentikan. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk oknum masyarakat, tetapi termasuk pegawai,” tegasnya.

Adhan Dambea, memang sejak dulu tidak pernah main-main memberantas minuman beralkohol di Kota Gorontalo. Bahkan hal tersebut sudah Ia lakukan sejak dirinya sebagai Wali Kota Gorontalo pada periode pertama, membongkar Gudang besar minuman beralkohol di Kota Gorontalo.

“Dari dulu minuman beralkohol ini saya perangi. Maka saya minta kepada Satpol PP Kota Gorontalo, untuk terus menggelar razia minuman beralkohol. Saya juga akan bekerjasama dengan Polri dan TNI, untuk memasifkan pemberantasan minuman beralkohol di Kota Gorontalo,” terang Wali Kota Adhan.

“Saya paling anti namanya minuman beralkohol atau miras. Karena miras ini pemicu dari semua tindak kriminal, mulai dari perkelahian, pembunuhan, pencabulan dan lain sebagainya,” tegas Wali Kota Gorontalo menambahkan.(bm/Habari.id).

Baca berita kami lainnya di